SabdaNews.com – Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengaku senang karena langkah progressif Komisi B DPRD Jatim menginisiasi pembuatan Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jatim mendapat apresiasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Mengingat, pertembakauan di Indonesia belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Padahal potensi pertembakauan di Jatim luar biasa. Sehingga perlu penataan dan penguatan agar petani tembakau lebih berdaya.
“Streorotipnya khan begini, kita memberikan cukai yang besar kepada pemerintah pusat tapi yang kembali ke Jatim tidak begitu besar. DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) harus benar-benar diefektifkan untuk mendidik dan membuat petani tembalau lebih berdaya,” kata politikus Partai Gerindra, usai memimpin rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).
Ia mengakui persoalan pertembakauan cenderung klise, yaitu tembakau Jatim diakui berkualitas. Bahkan di ekspor ke luar negeri. Namun petani tembakau kurang mendapat keberpihakan dari pemerintah sehingga pada saat panen harganya jatuh.
“Makanya melalui Raperda ini kita ingin mengatur agar saat musim panen tembakau harganya tidak jatuh sehingga sampai dibakar. Celakanya juga belum ada regulasi yang mengatur di tingkat UU, sehingga Raperda ini bagian dari terobosan dan sumbangan pemikiran ini untuk mensejahterahkan petani tembakau,” beber Gus Sadad sapaan akrabnya.
Selain membahas pertembakauan, lanjut Sadad dalam rapat paripurna juga membahas penyampaian laporan reses yang menjadi dokumen untuk disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan Musrenbang.
“Ini yang penting adalah aspirasi masyarakat disampaikan kepada DPRD, dibahas oleh Komisi-Komisi bersama dengan mitra komisi, hasilnya tersampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan Musrenbang sehingga aspirasi itu menjadi bagaian dokumen yang namanya RKPD (Rercana Kerja Pemerintah Daerah) yang selanjutnya menjadi dokumen APBD,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama, Wakil ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menambahkan bahwa rapat paripurna DPRD Jatim juga membahas tentang persetujuan kesepakata subtansi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Jatim 2023-2043.
“Setelah persetujuan subtansi, pembahasan revisi Perda RTRW Jatim insyaAllah akan dibahas melalui pansus DPRD Jatim,” pungkasnya.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan menyatakan bahwa revisi Perda RTRW Jatim diperlukan untuk mewujudkan provinsi Jatim yang lebih berdaya saing tinggi terintegrasi aman dan berkelanjutan.
“Persetujuan bersama subtansi RTRW Jatim 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi amanah Presiden dan melaksanakan kebijakan UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU No,11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan PP yang menyertainya,” jelasnya. (pun)