Substansi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 Disepakati, Gubernur Khofifah: Wujudkan Ruang Wilayah Jatim yang Berdaya Saing Tinggi, Terintegrasi, Aman dan Berkelanjutan

oleh -434 Dilihat

SabdaNews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).

Ditegaskan Gubernur Khofifah, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.

Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.

“Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” tegas Gubernur Khofifah.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa tata ruang wilayah menjadi hal penting. Sebab, permasalahan tata ruang wilayah akan berdampak pada investasi di wilayah Jawa Timur.

Sehingga, Gubernur Khofifah menyebut, permasalahan tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden RI yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi.

“Bapak Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita,” ujarnya.

Baca Juga:  Terima Dubes Palestina untuk Indonesia, Gubernur Khofifah Tawarkan Peluang Beasiswa Pendidikan Tinggi di Jatim

Gubernur Khofifah menjelaskan RTRW Jawa Timur tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.

“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.

Yang mana tujuan itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya.

Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

“Substansi RTRW Jatim telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui 9 tahapan yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi .

Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.

“Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jatim dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025, Pj. Gubernur Adhy: Wujudkan Visi Jatim Berakhlak, Maju, Berdaya Saing Global, Sejahtera, dan Berkelanjutan

Orang nomor satu di Jatim ini menuturkan bahwa koordinasi, konsultasi dan diskusi pembahasan terstruktur telah kami lakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jatim ; dan semua tahapan/proses revisi RTRWP Jatim  selama ini terpantau, terkontrol dan dalam supervisi Korsupgah KPK.

Di akhir, Gubernur Khofifah berharap penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Jatim terkait Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043 ini akan memberikan dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum perda RTRW ditetapkan.

“Semoga dengan kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemprov Jatim  dengan DPRD Provinsi Jatim ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (tis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.