SabdaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun 2025. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (9/6/2026).
Turut mendampingi Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin sekaligus memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP atas LKPD Pemprov Jatim Tahun 2025 atau 11 kali berturut-turut sejak Tahun 2015.
Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan (d). kecukupan pengungkapan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan
(fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan,
kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada
adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK.
Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK
juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Jatim Tahun 2025, BPK masih menemukan kelemahan
pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
namun tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2025. Permasalahan
tersebut antara lain :
1. Pelaksanaan tiga paket pekerjaan dari Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Gedung dan Bangunan,
serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi belum tepat waktu pada tiga Perangkat Daerah dan belum
dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan;
2. Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada desa belum
memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan;
3. Pengelolaan Jaminan Pertambangan Dinas ESDM belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan terkait
pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang tidak terukur serta rawan
disalahgunakan.
“Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” ujar Widhi Widayat.
BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
Tahun 2005 s.d. 2025 (per Semester II 2025), Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 1.681 rekomendasi dari 1.956 rekomendasi atau 86,20% dari keseluruhan rekomendasi periode Tahun 2005-2025.
BPK juga berharap DPRD Jatim dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP dan berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan bahwa status WTP merupakan sebuah kenikmatan dan atut disyukuri bagi warga Jatim dan pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif. Khusus menyangkut rekomendasi BPK, tentu DPRD bersama eksektif akan segera membahasnya dan menuntaskannya.
“Kami DPRD tentu merespon sangat baik atas status WTP yang telah diberikan oleh BPK. Mudah-mudahan ini bisa terus dipertahankanan akan selalu menjadi kebaikan akuntabilitas, profesional dan keterbukaan pengelolaan anggaran APBD Jatim di masa masa yang akan datang,” harap politikus PKB.
Masih di tempat yang sama, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengayalan bahwa tata kelola administrasi dalam pengelolaan kegiatan pemerintah terlaporkan dengan baik itu bukan sesuatu yang sedehrhana sehingga patut diapresiasi. Apalagi BPK tadi menyampaikan capaian 85 % tindaklanjut rekomendasi.
“Penyelesaian rekomendasi itu tidak sederhana dan singkat. Secara keseluruhan kami bersyukur, BPK juga mengapresiasi capaian tindaklanjut diatas rata-rata 75 %. Tapi tentu kita tidak boleh berpuas diri, kita harus terus berbenah biar semakin baik lagi di tahun tahun mendatang,” beber Emil.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono bersyukur jika dibanding tahun-tahun sebelumnya temuan atau rekomendasi BPK tahun 2025 ini tergolong paling sedikit. Pertama, soal pengadaan barang dan jasa yang masih ada kelebihan bayar kalau dibandingkan dengan volumenya untuk kegiatan proyek fisik.
Berikutnya yang kedua, lanjut Adhy terkait pemerintahan desa menyangkut bantuan keuangan desa masih ada yang belum sesuai sehingga pada akhirnya masih ada kelebihan bayar. Dan ketiga terkait perizinan, termasuk imbas dari kejadian di Dinas ESDM Jatim kemarin namun sudah dilakukan perbaikan dan evaluasi tata kelola perizinan tambang khususnya menyangkut jaminan reklamasi.
“Kalau investor membuat izin usaha tambang (IUP) konsekwensinya harus membayar jaminan reklamasinya kalau sudah selesai tambangnya. Kesesuaian ini saja antara bilyet jaminan yang ada di bank jatim dengan yang di pemerintah. Ada sedikit perbedaan saja tapi tidak banyak. InsyaAllah akan kita selesaikan dengan bank jatim,” bebernya.
“Secara umum, LHP untuk tahun 2025 jauh lebih ringan kondisi temuannya dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi WTP nya betul-betul murni,” pungkasnya (pun)
