SabdaNews.com – Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketu Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar didampingi beberapa organisasi penggerak anti kekerasan di Jatim serta ratusan perempuan dan anak menggelar aksi di depan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya pada Minggu (22/1/2023) pagi.
“Penggerak anti kekerasan Jatim, berkumpul hari ini, bersatu padu kita semua menekadkan diri menjadi bagian perlawanan terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Gus Muhaimin sapaan akrabnya
Pria yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar dan ikut berpartisipasi membebaskan Indonesia dari tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Salah satunya dengan sadar akan aturan hak dan kewajibannya sebagai bagian warga negara yang baik.
“Kita dorong masyarakat sadar aturan, hak dan kewajibannya. Kita dorong konstitusi harus ditegakkan, dan aparat penegak hukum konsisten memberi pelayanan dan memberikan perlindungan yang baik,” tutur Muhaimin
Cucu Kiai Bisri Syansuri ini pun optimis jika semua sadar akan hukum hak dan kewajibannya, serta bersatu padu melawan tindak kekerasan pada perempuan dan anak maka bangsa Indonesia akan semakin maju. “Insya Allah kita akan lolos,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengaku miris dengan jumlah angka kekerasan pada perempuan dan anak. Pasalnya, di Jatim sendiri jumlah kasusnya cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan data Simfoni PPA Jatim yang menyebut ada 826 kejadian di sepanjang tahun 2022 lalu.
“Tapi angka itu bukan menunjukkan kasus sebenarnya, karena ini seperti fenomena gunung es,” ujar politikus asal Malang.
Lebih jauh Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini menuturkan kejadian kekerasan anak dan perempuan kebanyakan tidak dilakukan oleh orang lain, melainkan berasal dari orang orang terdekat.
“Rata-rata pelaku kekeran perempuan dan anak itu dilakukan oleh orang terdekat, ya orang tua, guru, bisa juga kiai dan pendeta, atau siapapun yang dekat,” dalih Hikmah.
Oleh karena itu pihanya mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, baik di lingkungan rumah, pendidikan, sosial dan ranah publik.
Hikmah mendesak negara menjamin keamanan perempuan dan anak untuk hidup, tumbuh, berkembang serta pelindungan dari diskriminasi kekerasan sebagaimana tercantum dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Hak perempuan dan anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah,” tegasnya. (pun)