Home POLITIKPKB Jatim Siap Hadapi Pemilu Terpisah di Tahun 2029

PKB Jatim Siap Hadapi Pemilu Terpisah di Tahun 2029

by sabda news

SabdaNews.com – DPW PKB Jawa Timur menyatakan kesiapannya menghadapi skema pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029 mendatang. Hal ini, konsekwensi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Kamis (26/6/2025) kemarin.

Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa Pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada serentak.

Menanggapi hal ini, Bendahara DPW PKB Jatim sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, menegaskan kesiapan partainya menghadapi sistem pemilu baru tersebut.

“Putusan MK sebagaimana kita semua pahami, harus kita hormati dan dilaksanakan karena sifatnya final dan mengikat. Jadi ini menyudahi semua polemik dan suka tidak suka, harus diterima oleh parpol peserta pemilu,” ujar politikus asal Lamongan, Jumat (27/6/2025).

Menurut Fauzana, meski ada tantangan baru, terutama bagi para calon legislatif di tingkat daerah, PKB telah terbiasa menghadapi dinamika politik dalam berbagai sistem pemilu. Ia menilai pemisahan ini justru akan menciptakan peta kontestasi baru, khususnya karena caleg DPRD akan berkompetisi bersamaan dengan Pilkada.

“Bagi teman-teman caleg daerah, situasinya memang agak lain karena berbarengan dengan Pilkada. Tapi menarik juga sih,” dalih alumnus Ponpes Sampurnan Qomaruddin Bungah ini.

Kendati demikian, Fauzania menegaskan bahwa seluruh kader PKB di Jawa Timur siap dan sudah teruji dalam berbagai medan politik.

“Kader-kader kami sudah teruji bekerja di semua situasi dan kondisi politik apa pun,” tegasnya.

Dalam sidang putusan MK, para hakim menyatakan pemilu serentak terbukti membebani penyelenggara dan mengganggu kualitas pelaksanaan. Mereka menilai parpol terpaksa menyiapkan kader secara instan dalam jumlah besar, yang akhirnya berisiko menggeser idealisme ke arah pragmatisme.

“Partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding menjaga idealisme dan ideologi,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat.

Putusan MK juga menyatakan selisih waktu antara Pemilu nasional dan Pilkada maksimal dua hingga dua setengah tahun, untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan demokrasi ke depan. (pun)

You may also like

Leave a Comment