Home POLITIKPartai Golkar Tunggu Kajian Dan Kepastian Pemerintah Terkait Putusan MK Tentang Sistem Pemilu 2029

Partai Golkar Tunggu Kajian Dan Kepastian Pemerintah Terkait Putusan MK Tentang Sistem Pemilu 2029

by sabda news

SabdaNews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan secara terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Menanggapi putusan MK tersebut, sekjen Partai Golkar Mohammad Sarmuji mengatakan bahwa partainya masih menunggu keputusan pemerintah dalam menjalankan putusan MK tersebut yang akan dilaksanakan mulai pemilu tahun 2029 mendatang.

“Kami dalam posisi menunggu Pemerintah karena eksekusi atau tidaknya keputusan tersebut merupakan administrasi pemerintahan,”ujar mantan ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, Jumat (4/7/2025).

Lebih jauh ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini mengatakan ada dua pertanyaan dasar sebelum membahas putusan MK. Pertama, apakah kita masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD,”jelas anggota Komisi VI DPR RI ini.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam putusan MK menyatakan bahwa pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemisahan waktu pemilu nasional dan pemilu daerah dilakukan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas MK pada Kamis (26/6/2025), dikutip dari laman mkri.id.

Selain itu, MK menilai tumpang tindih antara pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD, kepala daerah) selama ini menyebabkan persoalan serius. Misalnya, biaya tinggi dan maraknya money politics. (pun)

You may also like

Leave a Comment