SabdaNews.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni mengapresiasi putusan Mahkamah Konstiyusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi siswa jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah. Pasalnya, tnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 (diketok 27 Mei 2025) dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXIII/2025 dinyatakan bahwa ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif. Putusan itu sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia.
Politikus perempuan yang akrab disapa Mbak Yuni ini menilai putusan MK tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar bagi setiap anak Indonesia.
“Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dipersiapkan secara matang. Menurut politikus Partai Demokrat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera menyusun skema pembiayaan pendidikan dasar yang jelas agar sekolah swasta dan madrasah tidak mengalami kesulitan operasional akibat kebijakan pendidikan gratis.
“Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan,” tegas Sri Wahyuni.
Politikus asal Bojonegoro ini juga mendorong adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penyelenggara pendidikan swasta untuk merumuskan mekanisme pendanaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sri Wahyuni optimistis, dengan perencanaan yang matang dan dukungan anggaran yang memadai, putusan MK yang sudah berjalan 1 tahun tersebut dapat menjadi momentum memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan mutu pendidikan. (pun)
