Oleh : Mas’ud Hakim, M.Si,
SabdaNews.com. Di dunia bisnis harus ada terobosan-terobosan atau inovasi baru dalam menjalankan usahanya, dengan harapan agar usaha tersebut dapat bertahan bahkan berlanjut sesuai dengan apa yang diharapkan. Pencapaian hasil dapat dilihat dari respon konsumen terhadap produk yang dihasilkan, baik produk itu berbentuk jasa maupun barang. Dalam bisnis selalu ditekankan pada profit atau laba, namun tidak mengabaikan dari sisi kualitas produk yang dihasilkan atau market yang diciptakan.
Mari kita merenung sejenak, berkaitan dengan pertashop yang diresmikan kemarin oleh Sekda kab. gresik, ada yang menarik dari bisnis BUMD untuk dikaji dari sisi bisnis, karena pertashop yang dibangun di area Kantor Bupati terkesan tersembunyi, ada apa ini ?
Kalau hanya alasan ingin memenuhi kebutuhan BBM non Subsidi kendaraan operasional dinas pemda, tentu marginnya sedikit, belum lagi jika jam kantor/dinas sudah selesai pertashop ini akan melayani siapa ? masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari masyarakat berkaitan dengan pertashop tersebut.
Perusahaan Daerah (BUMD) dalam hal ini Migas Gresik seharusnya berani terbuka dalam menjalankan usaha bisnisnya, yang memiliki ruang terbuka dalam kompetisi bersaing dengan capaian pada akhirnya dapat diterima oleh pasar.
Migas Gresik notabene Perusahaan Daerah, yang menjalankan usahanya dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki daerah dengan tujuan dapat menambah income atau memberi kontribusi pendapatan daerah, yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakatnya. Namun sayang, Migas Gresik yang lakukan ekspansi bisnis dengan membangun pertashop sangatlah tidak menguntungkan dalam bisnis, apa penyebabnya ? Penyebabnya adalah pemilihan tempat atau lokasi yang tidak strategis, margin pasar yang terbatas, biaya operasional tidak balance dengan pendapatan.
Sebenarnya masih banyak peluang-peluang yang belum di manfaatkan oleh migas gresik dalam lakukan ekspansi bisnis dibidangnya. Kehadiran Pertashop dilingkungan kantor bupati terkesan bisnis “miskin ide” dalam berbisnis. Hal ini bisa dimaklumi, karena ini sudah terkondisi. Dari semua perusahaan milik pemerintah baik pusat maupun daerah, sebagaimana sering kita ketahui bahwa orang yang memimpin dalam perusahaan tersebut tidak cakap dalam bidangnya bahkan tidak memahami, maklum mereka ditunjuk berdasar balas jasa politik bukan karena kemampuan yang dimiliki.
Pertashop yang dibangun ini terkesan dipaksakan tanpa ada studi kelayakan bisnis, kalaupun ada tentu hasilnya tidak seperti saat ini, karena dari sisi bisnis kurang menguntungkan.
Kalau memang tidak menguntungkan kenapa harus dipaksakan ? semoga ini tidak akan menjadi kerugian bagi pemerintah daerah kab. gresik, apalagi nanti akan muncul masalah hukum dalam bisnis ini dikemudian hari. ( Mas’ud Hakim, M.Si, Pemerhati Kebijakan Publik , Koordinator MAKI Gresik , Ketua LSM PiAR,)