GRESIK ,SabdaNews.com- Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) seperti proyek kejar tayang. Satu bangunan koperasi ditarget tuntas selama 90 hari. PT Agrinas Pangan Nusantara memiliki kewenangan untuk pengawasan kualitas konstruksi. Sebagai perpanjangan tangan, Agrinas melibatkan TNI. Untuk pengawasan pembangunan gerai koperasi di lapangan, TNI mengerahkan prajurit di level bintara atau yang sering dikenal dengan Bintara pembina desa (Babinsa).
Dan Sertu Lazarus Lapu Ndakunau adalah salah satu Babinsa yang mengemban amanah untuk mengawasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Babinsa Koramil 0817/15 Bungah asal Sumbawa Timur NTT ini dikenal tegak lurus, teguh pendirian untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Prinsip inilah yang diterapkan Lazarus dalam mengawasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Bedanten Bungah. Meski kulitnya tiap hari terbakar sinar matahari, namun pria berbadan kekar ini merasa puas karena struktur pembangunannya paling spek se-Kabupaten Gresik. “Saya tidak main-main mengawasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Bedanten Bungah. Saya intens berkoordinasi dengan Pak Anto dan Pak Egha dari PT Sinergi Capslock indonesia selaku Kontraktor dan Bu Evi Yusianih selaku Konsultan untuk memastikan pembangunannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” tegasnya serius, Kamis (7/5/2026).
Semua itu, sambung Lazarus, bertujuan untuk menjamin kualitas, keamanan, dan fungsionalitas bangunan sebagai pusat aktivitas ekonomi desa. Untuk itu, pembangunan harus dilaksanakan sesuai spek dan kualitas yang baik dan harus tepat waktu, namun tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja. “Makanya, Babinsa harus benar-benar mengerti terkait teknik sipil dan konstruksi pembangunan besi. Ada dua item yang harus dipahami. Yang pertama konstruksi sipil dan konstruksi atap pembesian baja,” terang Bintara Pembina dari Satuan Koprs Zeni yang memang memiliki keahlian di bidang Konstruksi ini.
Untuk diketahui, Juknis Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diatur berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan koperasi di seluruh desa guna memberdayakan ekonomi lokal. Prosesnya melibatkan musyawarah desa, pendataan potensi, pembentukan struktur, legalitas, hingga pembangunan fisik gerai dan gudang.
Adapun standar teknis dan pengawasan: Pembangunan harus mengikuti standar teknis yang ditentukan (melibatkan Kementerian PU) dan diawasi secara intensif oleh Babinsa serta tenaga teknis untuk memastikan kualitas bangunan, serta kesesuaian material. Sedangkan target waktu: Proyek pembangunan fisik KDKMP ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 3 bulan per titik sejak peletakan batu pertama.
Pembangunan Koperasi Merah Putih menggunakan Dana Desa (DD). Kehadiran koperasi itu diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Salah satunya melalui imbal jasa minimal 20 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk pembangunan desa. (Lim/Red)
