SabdaNews.com – Bank Jatim menegaskan bahwa pemberian kredit produktif kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tidak semata-mata didasarkan pada nilai agunan yang dimiliki calon debitur. Sebaliknya, aspek utama yang menjadi pertimbangan perbankan adalah kelayakan usaha yang akan dibiayai.
Perbyataan itu disampaikan Asisten Vice President Manajemen Investor Bank Jatim, Derry Widya Ariyanta, dalam Diskusi Publik Pokja Wartawan Indrapura bertema Memperkuat Kolaborasi BUMD Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur, Selasa (30/6/2026) kemarin.
Menurut Derry, tujuan utama kredit produktif adalah memberikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang memiliki prospek bisnis baik, namun mengalami keterbatasan modal untuk mengembangkan maupun memulai usahanya.
“Pemberian pinjaman atau kredit itu sebetulnya bukan kepada jaminannya, tetapi kepada kelayakan usaha yang menjadi dasar pengajuan pinjaman. Ketika seseorang ingin melakukan ekspansi atau memulai usaha namun terkendala kebutuhan modal, di situlah fungsi perbankan hadir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kredit produktif, usaha yang dijalankan merupakan agunan utama dalam arti kemampuan usaha tersebut menghasilkan pendapatan untuk mengembalikan pinjaman.
“Esensinya, agunan utama dalam tanda kutip adalah usaha itu sendiri, yaitu kelayakan usahanya. Itulah marwah kredit produktif untuk menggerakkan UMKM maupun sektor usaha produktif lainnya,” ujar Derry.
Ia membedakan mekanisme kredit produktif dengan kredit konsumtif. Pada kredit konsumtif, keyakinan bank terhadap kemampuan membayar debitur umumnya didasarkan pada pendapatan tetap, seperti sistem potong gaji.
“Kalau pinjaman konsumtif, dasarnya adalah keyakinan adanya kemampuan membayar melalui pendapatan tetap, misalnya potong gaji. Sedangkan untuk kredit produktif fokusnya pada prospek dan kelayakan usaha,” ungkap Derry.
Kendati demikian, apabila hasil analisis managemen resiko menunjukkan tingkat risiko pembiayaan masih cukup tinggi, maka bank dapat meminta tambahan jaminan berupa aset bergerak maupun tidak bergerak sebagai bentuk mitigasi risiko.
“Dari sisi bank, ketika risiko yang ditimbulkan dirasa masih tinggi hanya dengan melihat kelayakan usaha, maka ditambahkan lagi jaminan dalam bentuk aset. Itu menjadi penguat keyakinan bank bahwa risiko pembiayaan dapat diminimalkan,” terangnya.
Derry menambahkan, industri perbankan merupakan sektor yang memiliki regulasi sangat ketat karena mengelola dana masyarakat. Oleh sebab itu, setiap keputusan penyaluran kredit harus melalui prinsip kehati-hatian (prudential banking).
“Kami di perbankan adalah industri yang penuh dengan aturan. Karena pada dasarnya bank mengumpulkan dana masyarakat lalu menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Itulah sebabnya seluruh proses harus dilakukan secara hati-hati,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman krisis ekonomi 1998 maupun krisis keuangan global 2008 menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan nasional untuk memperkuat sistem manajemen risiko.
“Kita sudah punya pengalaman buruk tahun 1998 dan juga tahun 2008. Dari situ banyak pembelajaran sehingga sekarang permodalan bank diatur, pencadangan kredit diatur, kualitas kredit juga diklasifikasikan agar industri perbankan tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko sistemik,” dalihnya.
Karena itu, Derry menegaskan bahwa kepemilikan aset atau agunan saja tidak otomatis membuat pengajuan kredit disetujui apabila usaha yang diajukan tdinilai tidak layak.
“Tidak serta-merta ketika kita punya agunan, maka pinjaman pasti diberikan. Esensinya tetap pada kelayakan usaha itu sendiri. Dalam dunia usaha tidak ada yang benar-benar pasti, sehingga ada manajemen risiko melalui asuransi, penjaminan, dan mekanisme lainnya,” pungkasnya. (pun)
