Home PEMBANGUNANFraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Setujui Pembahasan Lanjutan Raperda Ekosistem Produk Halal

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Setujui Pembahasan Lanjutan Raperda Ekosistem Produk Halal

by sabda news

​SabdaNews.com  — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

​Persetujuan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Abrari, S.Ag., M.Psi., dalam Rapat Paripurna yang digelar di Surabaya pada Senin (19/10/2026).

​Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa pengembangan ekosistem produk halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta memperluas akses produk asal Jatim ke pasar yang lebih luas. Meski demikian, fraksi menekankan agar pengembangan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan persyaratan sertifikasi semata.

​”Pengembangan ekosistem produk halal harus ditempatkan dalam kerangka pemberdayaan ekonomi rakyat yang mencakup peningkatan kapasitas pelaku usaha, dukungan terhadap proses produksi, penguatan rantai pasok, hingga perluasan akses pemasaran,” ujar Abrari.

​Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan sejumlah catatan penting terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda tersebut, di antaranya: Pertama, ​Kejelasan Kewenangan dan Dasar Hukum: Penyelenggaraan sertifikasi halal tetap berada dalam sistem nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Oleh karena itu, Raperda harus memperjelas peran Pemerintah Provinsi dalam koridor fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tanpa tumpang tindih dengan kewenangan pusat.

Kedua, ​Keberpihakan UMKM: Mekanisme fasilitasi dan dukungan pembiayaan, termasuk pertimbangan keringanan biaya laboratorium daerah, harus dirumuskan secara jelas dan transparan demi meringankan beban usaha mikro dan kecil.

Ketiga, ​Pengembangan dari Hulu ke Hilir: Penguatan produk halal perlu mencakup seluruh lini mulai dari proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga pemasaran yang berkelanjutan.

“Keempat, ​Sistem Informasi dan Wisata Halal: Pembangunan sistem digital harus terintegrasi secara bertahap agar tidak menimbulkan duplikasi anggaran. Sementara itu, fasilitasi wisata halal wajib menjunjung tinggi prinsip sukarela, inklusif, dan nondiskriminatif,” jelas Abrari.

​Melalui berbagai catatan, rekomendasi strategis, serta kesamaan pandangan dengan pihak eksekutif, Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda ini nantinya mampu menjadi landasan hukum yang efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jatim. (pun)

You may also like

Leave a Comment