SabdaNews.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim menyoroti pengungkapan 1.870 kasus narkoba dengan 2.382 tersangka sepanjang Juli hingga September 2026. Termasuk terakhir ditemukannya “kampung” Narkoba di jalan Kunti Surabaya.
Kondisi terebut menjadi alarm serius, bahwa pemberantasan narkoba di Jatim harus diperkuat melalui penindakan tegas terhadap jaringan pengedar, pencegahan hingga kawasan permukiman, serta perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Andy Firasadi, menilai pemberantasan narkoba harus menjadi agenda bersama yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat.
Sebab, ancaman narkoba bukan semata persoalan kriminalitas, melainkan juga menyangkut masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia Jawa Timur.
“Penindakan terhadap jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban karena kurangnya edukasi, lemahnya pengawasan lingkungan, atau terbatasnya akses terhadap kegiatan positif,” ujarnya, Jumat (16/10/26).
Data Polda Jatim menunjukkan, sepanjang Triwulan III 2026, aparat mengungkap 1.870 kasus narkoba dan menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan, antara lain 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang diamankan.
Besarnya barang bukti yang disita memperlihatkan skala ancaman yang perlu dihadapi. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba perlu memastikan bahwa jaringan peredaran gelap ditindak, sementara masyarakat mendapatkan perlindungan agar tidak terjerumus menjadi pengguna.
Persoalan tersebut juga terlihat dari data pengungkapan kasus di Surabaya. Polrestabes Surabaya mencatat 149 kasus narkotika dengan 206 tersangka selama Januari hingga April 2026.
Yang patut menjadi perhatian, sebanyak 86 kasus di antaranya terjadi di kawasan permukiman. Sementara itu, 34 kasus terungkap di hotel atau vila, 16 kasus di ruko maupun gedung, 11 kasus di jalanan, serta dua kasus di kafe atau diskotek.
Data tersebut menegaskan bahwa kewaspadaan terhadap narkoba tidak bisa hanya diarahkan pada tempat hiburan malam atau lokasi yang selama ini dianggap rawan. Lingkungan tempat tinggal juga perlu menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.
Dalam konteks itu, lanjut anggota Komisi A DPRD Jatim ini, dapat mendorong penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun sistem pencegahan berbasis lingkungan.
Edukasi bahaya narkoba perlu dilakukan secara konsisten, disertai ruang kegiatan produktif bagi anak muda serta kemudahan memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan penyalahgunaan narkotika.
Ia melanjutkan pencegahan juga harus melibatkan keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, sedangkan sekolah dan perguruan tinggi perlu memperkuat edukasi serta koordinasi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan tenaga kesehatan.
“Pencegahan harus dimulai sebelum anak-anak kita terpapar. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus bergerak bersama. Jangan menunggu sampai seseorang terjerat narkoba baru kita sibuk melakukan penanganan,” ungkapnya.
Selain pencegahan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim dapat mendorong agar penanganan narkoba memperhatikan kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut tidak berarti melonggarkan penindakan terhadap pengedar. Jaringan peredaran gelap tetap harus diproses secara tegas. Sementara pengguna yang membutuhkan pemulihan perlu memperoleh penanganan medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pemberantasan narkoba, dengan demikian, tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya kasus yang diungkap, jumlah tersangka yang ditangkap, atau besarnya barang bukti yang disita. Jangkauan edukasi, akses rehabilitasi, keberhasilan pemulihan, dan kemampuan mencegah masyarakat terjerumus juga perlu menjadi bahan evaluasi.
Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, memetakan wilayah rawan, memperluas edukasi berbasis sekolah dan masyarakat, serta meningkatkan akses layanan rehabilitasi.
Andy menjelaskan, dukungan anggaran juga perlu diarahkan pada program dengan sasaran dan indikator yang jelas agar manfaatnya dapat diukur.
Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian atau BNN, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Bagi Jawa Timur, besarnya pengungkapan kasus narkoba sepanjang Triwulan III 2026 menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja berkelanjutan,” pungkasnya. (pun)
