SabdaNews.com- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah secara menyeluruh. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan perizinan atau penutupan lokasi, tetapi harus mencakup perlindungan lingkungan, keselamatan warga, hingga pencegahan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Sorotan ini mengemuka di tengah sejumlah persoalan pertambangan di Jawa Timur, termasuk keberatan warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas.
Warga khawatir aktivitas tersebut mengancam sumber mata air dan infrastruktur desa yang disebut pernah terdampak kegiatan penambangan.
“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” kata Bunda Renny, Jumat (9/10/2026).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, lanjut Renny telah menerima pengaduan warga pada 8 Oktober 2026 dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian masalah yang dikeluhkan warga.
Menurut politisi yang akrab disapa Bunda Renny, pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang objektif dan transparan. Status perizinan serta potensi dampak kegiatan pertambangan perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan hasil evaluasi resmi.
“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujarnya.
Persoalan pertambangan di Kediri juga muncul di kawasan Rolak 70, aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Kecamatan Kunjang. Pada Juli 2026, polisi melakukan pengecekan setelah menerima laporan dugaan penambangan pasir ilegal. Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, pada Mei 2026, petugas juga menertibkan lokasi di kawasan tersebut dan menemukan tiga mesin penyedot pasir.
Di Kabupaten Probolinggo, pemerintah daerah pada Agustus 2026 memeriksa delapan titik usaha pertambangan di tiga kecamatan. Sejumlah usaha dilaporkan ditutup sementara karena persoalan perizinan, termasuk izin operasi produksi yang kedaluwarsa.
Sementara itu, aparat kepolisian juga menyelidiki dugaan pertambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan.
Bunda Renny menyebut, Pemprov Jatim perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar penanganan setiap kasus didasarkan pada data dan bukti.
“Harus ada pemetaan yang jelas terhadap lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Dengan data yang lengkap, pemerintah bisa membedakan pelanggaran yang terjadi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” terang politisi asal Kediri ini.
Selain perlindungan lingkungan, lanjut Bunda Renny, tata kelola pertambangan juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah perlu memastikan pencatatan produksi dan distribusi material tambang berjalan transparan serta kewajiban pajak dan pungutan dipenuhi sesuai ketentuan.
Dia menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap potensi penerimaan daerah yang belum terpenuhi, dengan tetap mendasarkan perhitungan pada data produksi, nilai transaksi, dan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kepatuhan perizinan, pengawasan produksi, serta kewajiban terhadap pendapatan daerah harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak lingkungannya, sementara tata kelola dan penerimaan daerah tidak diawasi dengan baik,” tegas Bunda Renny.
Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan memenuhi standar lingkungan. Penegakan aturan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata dugaan.
Penutupan Tambang Harus Diikuti Pemulihan
Penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar. Pemerintah juga harus memastikan penanganan lahan rusak, lubang bekas tambang yang membahayakan warga, serta potensi gangguan terhadap aliran air dan ekosistem sekitar.
Tanggung jawab pemulihan harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkas Bunda Renny. (pun)
