SabdaNews.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Jatim Graha Utama (JGU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jatim Graha Utama. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (19/10/2026).
Perubahan status ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), memperjelas landasan kelembagaan, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Jawa Timur.
Juru Bicara Komisi C Bidang Keuangan DPRD Jatim, Multazam Dzikri, menjelaskan bahwa penyesuaian bentuk hukum ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
”Perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda ini bukan merupakan pendirian BUMD baru, melainkan penyempurnaan dan penyesuaian bentuk badan hukum BUMD yang sudah ada agar memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat,” ujar Multazam saat membacakan laporan Komisi C dalam Rapat Paripurna.
Dalam Raperda yang disetujui tersebut, ditetapkan modal dasar PT Jatim Graha Utama (Perseroda) sebesar Rp950 miliar. Dari jumlah tersebut, modal disetor tercatat sebesar Rp785,82 miliar (tepatnya Rp785.824.114.000,00).
Struktur kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp785,67 miliar (setara 99,98% porsi kepemilikan). Kemudian Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Setdaprov Jatim sebesar Rp150 juta (setara 0,02% porsi kepemilikan).
Komisi C mengingatkan agar selisih antara modal dasar dan modal disetor tidak serta-merta ditafsirkan sebagai kewajiban tambahan penyertaan modal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penambahan modal di masa mendatang harus tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah serta analisis kebutuhan bisnis yang matang.
Seiring dengan perubahan status hukum ini, kata Multazam cakupan bisnis PT Jatim Graha Utama (Perseroda) akan diperluas. BUMD yang sebelumnya berfokus pada sektor real estat dan konstruksi kini resmi menaungi lima lini kegiatan usaha utama; Real estat dan pengembangan properti. Jasa konstruksi. Perdagangan besar. Pergudangan, penyimpanan, dan aktivitas penunjang. Pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sampah, serta aktivitas pemulihan lingkungan.
Terkait dengan masuknya lini bisnis pengolahan limbah B3 dan lingkungan, DPRD Jatim memberikan catatan khusus. Komisi C meminta manajemen PT JGU untuk secara ketat memenuhi seluruh perizinan sektoral, menyiapkan teknologi berstandar tinggi, serta memastikan kompetensi sumber daya manusia guna mengendalikan risiko operasional dan lingkungan.
Raperda baru ini juga memberikan ruang bagi PT Jatim Graha Utama (Perseroda) untuk membentuk anak perusahaan. Namun, pembentukan anak usaha wajib didasari oleh kajian kelayakan (feasibility study) yang komprehensif agar tidak membebani likuiditas induk perusahaan.
Untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis, seluruh aset, kekayaan, perizinan, hubungan kerja pegawai, hingga perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang sudah berjalan di bawah PT Jatim Graha Utama secara otomatis beralih dan tetap berlaku di bawah PT Jatim Graha Utama (Perseroda) sampai masa perjanjian berakhir.
Pasca-pengesahan Perda ini, manajemen PT JGU diwajibkan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dan dokumen legalitas resmi perusahaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, menegaskan bahwa penetapan Perda ini diharapkan menjadi momentum transformasi bagi JGU untuk beroperasi lebih profesional, akuntabel, dan transparan dalam mendukung perekonomian daerah. (pun)
