PW POSNU Jatim Intruksikan Seluruh Cabang Pantau Syarat Dukungan Minimal Balon DPD RI

by Redaksi

 

SabdaNews.com – Pengurus Wilayah Poros Sahabat Nusantara (PW POSNU) Jawa Timur, memberikan perhatian penuh terhadap tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Jawa Timur.

Bahkan salah satu lembaga pemantau pemilu ini telah menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Cabang (PC) POSNU di jawa timur untuk memantau semua tahapan pencalonan bakal calon anggota DPD hingga ditetapkan menjadi Calon anggota DPD RI pada pemilu 2024 mendatang.

Devisi Bidang Demokrasi dan Kepemiluan PW POSNU Jatim, Imam Masbuqin menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim tuntas, ada beberapa tahapan yang harus dipantau.

“Seperti mulai dari jumlah dukungan minimal, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual syarat dukungan juga akan kita pantau,” kata Imam Masbuqin, Rabu (11/1/2023).

Diakui Cak Imam sapaan akrabnya, permasalahan syarat dukungan minimal bakal Calon anggota DPD tidak jauh berbeda dengan permasalahan sebelum-sebelumnnya ketika proses pemilu.

“Diantaranya, pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh individu yang tidak bertanggungjawab, dukungan KTP ganda atau KTP orang yang sudah meninggal,” bebernya.

Menurut Imam, pencatutan NIK banyak  dilakukan oleh calon partai politik peserta pemilu 2024, sangat berpeluang terulang kembali pada syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI.

“Kami sebagai lembaga pemantau pemilu pada pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang  memiliki 22 cabang. PW POSNU Jatim telah mengintruksikan PC-PC POSNU bergerak untuk memantau proses tahapan pencalonan anggota DPD ini,” tegas aktivis pemantau pemilu sejak tahun 2020 ini.

Sebagai lembaga pemantau independen PW POSNU Jatim juga secara terus menerus melakukan pemantauan dalam tahapan pemilu 2024, termasuk pada saat hari terakhir pendaftaran bakal calon DPD RI di KPU Jatim akhir bulan lalu.

“Kami juga memantau penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal calon DPD kemarin pada tanggal 27 Desember yang bertempat di KPU Jatim. Dan langkah selanjutnya adalah akan mengajukan permohonan data kepada KPU Jatim perihal data dukungan pencalonan bakal calon anggota DPD untuk terlibat dalam verifikasi faktual yang dijadwalkan mulai 6 Februari mendatang,” ungkap Imam.

Hasil pantauan itu juga diharapkan dalam tahapan verifikasi, adanya tindakan hukum sesuai dengan tingkat kesalahannya yang berlaku seperti yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Jika dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan”. pungkas Imam Masbuqin. (tis)

You may also like

Leave a Comment