Home HomePanja AI BKSAP DPR Kaji Status Hak Cipta Karya AI, Nila Yani Hardiyanti Dorong Aturan Nasional

Panja AI BKSAP DPR Kaji Status Hak Cipta Karya AI, Nila Yani Hardiyanti Dorong Aturan Nasional

by sabda news

JAKARTA, SabdaNews.com- Anggota DPR RI Komisi VII Dapil X Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Ibu Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP., menekankan pentingnya kepastian hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era kecerdasan buatan (AI). Hal ini disampaikan dalam kunjungan Panja AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ke Program Visual Communication Design (Desain Komunikasi Visual), Binus University, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (30/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Ibu Nila menyoroti isu HKI sebagai salah satu persoalan paling mendesak. Menurutnya, status kepemilikan karya yang melibatkan AI masih menjadi perdebatan di berbagai negara, terutama mengenai siapa yang layak disebut pencipta ketika karya dihasilkan melalui kolaborasi manusia dan AI. “Dalam dunia desain, persoalan ini semakin kompleks karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pembuat prompt, pengguna AI, pengembang model AI, hingga pemilik karya atau data yang digunakan untuk melatih sistem tersebut. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal kepastian bagi mahasiswa, dosen, pelaku industri kreatif, dan ekosistem inovasi secara keseluruhan,” ujar Nila.

Persoalan ini beririsan langsung dengan bidang kerja Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Desain komunikasi visual merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang menyerap banyak tenaga kerja muda. “Ekonomi kreatif bertumpu pada kekayaan intelektual. Kalau kepastian HKI-nya lemah, yang paling dirugikan adalah kreator muda dan pelaku UMKM kreatif, sementara perusahaan teknologi besar menikmati nilai dari karya yang dipakai melatih model mereka,” tegasnya. “Kami mendorong agar kedua regulasi ini sinkron dan tidak tumpang tindih, dan agar suara ekosistem kreatif, termasuk dunia pendidikan desain, ikut terdengar,” katanya.

Dalam dialog dengan pimpinan dan pengajar DKV Binus, sejumlah hal didalami, antara lain:

1. Pandangan kampus mengenai status kepemilikan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
2. Ada tidaknya pedoman kampus terkait penggunaan AI pada karya yang berpotensi menghasilkan hak cipta.
3. Tingkat pemahaman mahasiswa dan dosen tentang risiko HKI, termasuk potensi sengketa hak cipta dan kemiripan output AI dengan karya yang sudah ada.
4. Kecukupan regulasi HKI yang berlaku saat ini dalam menjawab tantangan AI generatif.

Politisi muda PDI Perjuangan Nila Yani menegaskan bahwa masukan dari kalangan akademisi akan menjadi bahan penting bagi Panja AI BKSAP dalam merumuskan arah kebijakan. Ia menyatakan perlunya kerangka pengaturan nasional yang menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi hak kreator serta pemilik karya. “Inovasi harus tetap tumbuh, tetapi tanpa mengabaikan perlindungan bagi para kreator. Kampus seperti DKV Binus memberi gambaran nyata tentang tantangan di lapangan, dan itu sangat berharga bagi kami di parlemen,” tambahnya. Melalui kunjungan ini, diharapkan tercipta sinergi antara DPR RI, perguruan tinggi, dan pelaku industri kreatif dalam menyiapkan lulusan yang kreatif, kritis, dan beretika, serta regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (lim/Red)

You may also like

Leave a Comment