SabdaNews.com – Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota yang tengah berlangsung saat ini, banyak ditemukan adanya dugaan bakal calon yang belum mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, pejabat BUMD, dan pendamping desa atau pendamping PKH.
DPD Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Jatim melalui Koordinator Bidang Demokrasi dan Kepemiluannya, Imam Almusbiqi mengatakan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti kejadian ini kepada para pihak sebelumnya.
Saat POSNU Jatim mengaku telah mengantongi adanya temuan di lapangan tentang para pihak yang belum mundur dari jabatannya ketika mendaftarkan diri sebagai bacaleg ke KPU di berbagai tingkatan.
“Minggu kemarin kami sudah memberikan peringatan terkait hal ini, namun informasi yang kami terima hingga saat ini masih muncul pejabat yang belum mundur dari jabatannya ketika mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” terang Imam, Rabu (7/6/2023).
Guna lebih mendalami persoalan tersebut, POSNU Jatim juga telah melayangkan surat permohonan data kepada KPU Jatim untuk meminta salinan data formulir daftar Bacaleg DPR Provinsi Jatim tersebut.
“Adapun data yang kami mohonkan kepada KPU Jatim adalah data FORMULIR MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang memuat Daftar Bakal Calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.” harapnya.
Sayangnya, KPU Jatim justru memberikan jawaban yang berbeda dari apa yang diminta oleh pihak POSNU Jatim. KPU Jatim berdalih paling lambat data terkait daftar Bacaleg DPRD Provinsi Jatim baru bisa diberikan ketika sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) atau Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jawaban dari KPU Provinsi Jatim tidak sesuai dengan apa yang menjadi permohonan, karena kami tidak meminta data DCS atau DCT. Oleh karenanya kami mengajukan surat keberatan kepada KPU Provinsi Jatim pada Senin (5/6/2023) lalu,” ujar Imam.
Oleh karena itu, POSNU Jatim mengingatkan pada momentum audiensi yang pernah terjadi diantara kedua belah pihak, yang mana dalam momen tersebut pihak KPU pernah mengklaim diri sebagai lembaga dengan keterbukaan informasi publik yang baik. Namun faktanya hal tersebut hanya isapan jempol belaka.
“Dulu waktu kita audiensi dengan KPU Provinsi Jatim ada yang mengatakan dengan bangga bahwa KPU Provinsi Jatim telah mendapatkan penghargaan terkait keterbukaan informasi publik, ternyata hanya sekedar kicauan belaka,” sindirnya. (pun)