Kemendagri Pastikan Masa Jabatan Khofifah-Emil Berakhir 31 Desember 2023

oleh

SabdaNews.com  – Teka-teki akhir masa jabatan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak memimpin Provinsi Jawa Timur, akhirnya terjawab setelah Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (19/1/2023)

Turut pula hadir dalam kunjungan kerja komisi bidang hukum dan pemerintahan DPRD Jatim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur selaku penyelenggara pemilu di Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Ubaidillah mengatakan bahwa penjelasan dari pihak Kemendagri ini menjadi titik terang atas masa jabatan Gubernur dan Wagub Jatim hasil Pilkada 2018 silam. Pasalnya, jika mengacu pada UU No 10 tahun 2016 terkait Pilkada, jabatan Khofifah-Emil sedianya harus berakhir pada tahun 2023.

Dalam UU tersebut juga menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada Tahun 2018 masa jabatannya akan berakhir pada Tahun 2023. Padahal Gubernur dan Wagub Jatim baru dilantik pada 13 Februari 2019.

“Dalam UU Pilkada hanya menyebutkan tahun berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018. Makanya kami minta penjelasan dan kepastian dan akhirnya dipastikan yaitu 31 Desember 2023,” beber politikus muda PKB.

Tanggal tersebut dinilai paling dekat dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Jatim berdasarkan SK pelantikan. Karena sedianya jika mengacu pada tanggal pelantikan Khofifah-Emil baru akan berakhir pada 13 Februari 2024. Artinya, hanya sisa dua bulan dari mengacu masa jabatan 5 tahun.

Kemendagri, lanjut Ubaidillah juga  memastikan keduanya masih akan mendapat kompensasi dua bulan gaji (Januari-Februari) kendati sudah harus mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.

“Walaupun 31 Desember 2023, mereka berdua telah lengser tapi GUbernur dan Wagub Jatim tetap akan menerima gaji hingga Februari 2024,” terang politikus asal Bondowoso ini.

Dalam pertemuan itu Kemendagri juga mengungkap mekanisme pengisian penjabat Gubernur Jatim hingga terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Nantinya enam bulan sebelum masa jabatan Gubernur-Wagub Jatim berakhir, KPU harus memberikan pemberitahuan kepada DPRD dan Pemprov Jatim.

“Dan nanti 2 bulan sebelum masa Gubernur habis, Kemendagri akan berkirim surat juga ke DPRD Jatim untuk menyiapkan usulan calon penjabat Gubernur Jatim. DPRD punya wewenang menyodorkan tiga nama calon Pj Gubernur Jatim ke presiden,” beber ketua PW Garda Bangsa Jatim ini. (tis)

Baca Juga:  Gresik Satu-Satunya Jawa Timur  Yang Dapat Bantuan Pompa Pemadam Dari Mendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.