Hartoyo Berharap Pembatasan 3 KK Dalam Satu Rumah Ditinjau Ulang Wali Kota Surabaya

oleh -360 Dilihat

SabdaNews.com – Politikus Partai Demokrat Hartoyo berharap Wali Kota Surabaya membatalkan rencana pemberlakuan 1 rumah tidak lebih dari 3 KK. Alasannya, hal tersebut malah menambah kesengsaraan bagi warga Surabaya.

“Kami minta ditinjau ulang karena rakyat akan dirugikan jika hal tersebut nekat direalisasikan,” jelas anggota Komisi E DPRD Jatim, Kamis (4/7/2024).

Kebijakan tersebut, lanjut Hartoyo mengharuskan penghuni rumah lebih dari 3 KK untuk keluar dari rumah yang ditempati atau memisahkan diri.

“Ngomong iku enak (bicara itu enak). Walikota harusnya juga memikirkan ke depannya mau kemana warga yang rumahnya berisi lebih dari 3 KK. Ini yang harus dipikirkan oleh walikota,” tegasnya.

Urusan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, sambung Hartoyo, warga Surabaya sudah kesulitan terlebih pasca pandemi Covid-19.

“Tujuan negara itu mensejahterakan warganya. Perlu digarisbawahi pemerintah harus mensejahterakan masyarakat bukan malah bikin susah warga,” dalihnya.

Hartoyo minta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali jika akan diberlakukan. “Jangan pakai dalih kesulitan menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan bansos tapi dengan seenaknya membuat kebijakan yang tak pro rakyat,” jelasnya.

Menurut pria asal Simo Surabaya, masih banyak sumber dana yang bisa digali Pemkot Surabaya untuk menyalurkan bantuan warga Kota Surabaya.

“Serahkan semua lah jangan buat peraturan yang membuat susah warganya,” pinta Hartoyo.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan standar kehidupan yang layak bagi warga, Pemkot Surabaya telah mengumumkan langkah-langkah baru terkait layanan pecah Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  Atasi Dampak Kekeringan, LAZISNU se-Jatim Distribusikan 4,9 Juta Liter Air Bersih

Salah satunya pemberlakuan pembatasan, di mana hanya dibolehkan 3 KK dalam satu alamat rumah. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Mei 2024, berdasarkan Surat No: 400.12 /10518/436.7.11/2024 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

Di sisi lain, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) No 403 Tahun 2002, standar luas hunian untuk satu orang adalah 9 meter persegi, untuk 3 orang 26 meter persegi, dan 4 orang seluas 36 meter persegi.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan kalau kebijakan ini merupakan bentuk intervensi Pemkot di bawah kepemimpinan Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk memberikan kehidupan yang lebih layak kepada warga. Seiring dengan pemberdayaan masyarakat lewat program Padat Karya untuk mengentas kemiskinan.

“Tujuannya sebenarnya bagaimana masyarakat kita ini layak. Mohon maaf, ketika orangnya tidak ada di tempat ternyata data di statistik BPS itu data kemiskinan di sana besar, dan waktu dicek di lapangan tidak ada, ya itu yang mau kita intervensi sehingga harus melakukan penertiban itu,” jelasnya.

Adapun terkait data kemiskinan di Kota Surabaya, lanjut Eddy, saat ini jumlahnya ada di angka 33 ribu jiwa.

“Pak Wali Kota mencanangkan, pokoknya sampai akhir tahun harus tinggal 15 ribu, sehingga intervensinya sangat luar biasa terhadap orang-orang miskin ini,” pungkasnya. (tis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.