Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah Gunakan Anggaran Cepat, Tepat dan Bertanggungjawab untuk Sejahterakan Masyarakat

oleh

 

SabdaNews.com  – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur, Taukhid, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 Petikan kepada 15 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2023 kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/12/2022) kemarin.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut penyerahan DIPA Induk dan Buku Daftar Alokasi TKD Tahun 2023 dari Presiden RI kepada Gubernur Khofifah di Istana Negara Jakarta, pada 1 Desember 2022 lalu.

Sebagai informasi, Belanja negara dalam APBN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan Rp 3.061,2 Triliun yang terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp1.000,8 Triliun Rupiah, TKD sebesar Rp814,7 Triliun Rupiah, dan Belanja Non K/L sebesar Rp1.245,6 Trilliun.

Dari total alokasi belanja APBN 2023 nasional tersebut, alokasi anggaran belanja untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp141,84 Triliun atau sebesar 4,63 persen APBN nasional. Yang terdiri dari Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp44,05 Triliun atau sebesar 4,40 persen, Belanja Non Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp20,03 Triliun atau sebesar 6,71 persen, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp77,76 Triliun atau sebesar 9,54 persen.

Dimana Belanja Kementerian Negara/Lembaga di Jawa Timur tahun 2023 terbagi dalam 1.344 DIPA dengan total nilai Rp44,05 Triliun terdiri dari 35 DIPA kewenangan Kantor Pusat senilai Rp7,73 Triliun, 1.268 DIPA kewenangan Kantor Daerah senilai Rp35,69 Triliun, 27 DIPA kewenangan Dekonsentrasi senilai Rp88,34 Miliar, dan 14 DIPA kewenangan Tugas Pembantuan senilai Rp535,2 Miliar.

Sedangkan untuk dana lokasi TKD Jatim tahun 2023 total senilai Rp 77,76 trilliun yang terbagi menjadi 39 daftar sesuai jumlah Provinsi, Kabupaten, Kota di Jawa Timur.

Daftar Alokasi TKD berdasarkan jenisnya terbagi menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp11,78 Triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp38,97 Triliun, Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp 0,44 Triliun, Dana Desa (DD) senilai Rp 7,97 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 3,11 Triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik senilai Rp15,48 Triliun.

Baca Juga:  Di Solo, Ketua DPD RI Kunjungi Bangunan Bersejarah Milik Nur Harjanto

“Bersama penyerahan DIPA dan TKD ini, saya secara khusus berpesan bahwa kita harus sama sama melakukan langkah-langkah strategis khususnya dalam mengantisipasi tantangan ekonomi masa depan. Kita butuh penguatan SDM. Dan kita juga butuh peningkatan pembelian produk UMKM untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tegas Khofifah.

Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa mandat utama dalam pencairan anggaran ini harus ‘sat set’ atau cepat dilakukan. Khofifah berpesan bahwa penyerapan anggaran harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Agar kemanfaatan yang diharapkan bisa tercapai maksimal.

Dalam kesempatan itu, beberapa perwakilan satuan kerja di Provinsi Jatim penerima DIPA antara lain Kodam V Brawijaya, Polda Jawa Timur, Koarmada II, BPS Jatim, Perwakilan BPK Jatim, dan UINSA. Sedangkan, buku alokasi TKD Tahun 2023 diserahkan kepada Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dan 38 Bupati/Walikota di Jatim atau yang mewakili.

Khofifah mengatakan, sesuai yang telah ditetapkan dalam pokok-pokok kebijakan Belanja Negara Tahun 2023 yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka dia meminta baik bupati/walikota, instansi vertikal maupun OPD di Jatim untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.

“Hal ini penting untuk memberikan signifikansi terhadap produktivitas masyarakat yang tujuannya adalah percepatan peningkatan kualitas SDM dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Untuk itu Khofifah juga meminta kepada Bupati/Walikota untuk bisa mengecek kembali program-program perlindungan sosialnya. Yakni seberapa besar program tersebut sudah berkontribusi pada proses perwujudan kesejahteraan sekaligus penurunan kemiskinan. Terutama bagi daerah-daerah yang ada kemiskinan ekstrem.

“Amanat kepada kita semua, mandat kepada kita semua, tanggung jawab kepada kita semua ini mudah-mudahan diberikan kemudahan oleh Allah SWT,” kata Gubernur Jatim.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan perhatian lebih kepada Pemprov Jatim dengan kenaikan TKD ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi pembangunan Jawa Timur di tahun mendatang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Demi Investor, Rencana Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur, Taukhid mengatakan, Alokasi belanja negara TA. 2023 yakni APBN sebesar Rp. 3.061,17 Triliun.

“APBN 2023 ditetapkan dalam situasi yang sebagian orang mengatakan banyak ketidakpastian. Tapi kami dari pemerintah dan kementerian keuangan selaku otoritas fiskal dengan tegas mengatakan InsyaAllah kita memiliki kepastian sesuai kesepakatan antara parlemen dan juga pemerintah,” katanya.

Selanjutnya, telah ditetapkan pokok-pokok kebijakan Belanja Negara Tahun 2023 yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Diantaranya melalui belanja pendidikan dan kesehatan, penyelesaian proyek strategis nasional, menjaga dan memperkuat jaringan pengaman sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, menurunkan kemiskinan ekstrem dan mengurangi kesenjangan.

Dalam kesempatan ini turut dilakukan penyerahan beberapa penghargaan. Yakni Penyerahan Penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Satker Vertikal yang terdiri dari Satker dengan Pagu Besar di atas 6M IKPA, Satker dengan Pagu Sedang 2,4M – 6M IKPA, Satker dengan Pagu Kecil di bawah 2,4M IKPA, Penyerahan Penghargaan IKPA Terbaik Satker Dekon/TP. Serta penghargaan untuk Perangkat Daerah (PD) Pengelola Anggaran Tugas Pembantuan Tingkat Kab/Kota.

Selanjutnya turut diserahkan penghargaan Desa Berpredikat Prospektif Good Governance Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2022 di Kab/Kota yakni Desa Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang, Desa Karang Jati, Kec. Lumbang, Kab. Pasuruan, dan Desa Pakel, Kec. Montong, Kab. Tuban.

Penghargaan bagi Pemda Terbaik Kinerja Penyaluran Dana Desa Tahun 2022 yakni Kab. Madiun, Kab. Tulungagung, dan Kab. Pacitan. Penghargaan Pemda Terbaik Kinerja Pengelolaan Kredit Program/KUR Kab. Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Kab. Gresik.

Penghargaan bagi Lembaga Keuangan Bank Terbaik Kinerja Penyaluran Kredit Program/KUR Bank Jatim, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia. Kemudin Pemda Terbaik Kinerja Penyaluran DAK Fisik, Kota Blitar, Kab. Bangkalan dan Kota Madiun. (pun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.