SabdaNews.com – DPRD Jawa Timur menyoroti rancangan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim tahun 2027. Sorotan terutama diarahkan pada penurunan alokasi anggaran, rendahnya serapan anggaran 2026, hingga belum optimalnya program pengelolaan sampah.
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan mengatakan, pagu Rancangan APBD DLH Jatim 2027 tercatat sebesar Rp50,868 miliar. Menurutnya, alokasi tersebut perlu dicermati karena persoalan lingkungan di Jawa Timur justru semakin kompleks.
“Masalah pencemaran, persampahan dan perubahan iklim semakin membutuhkan penanganan serius. Karena itu, penurunan alokasi anggaran lingkungan hidup harus diikuti dengan efisiensi dan memastikan program yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap terlindungi,” kata Martin dalam Laporan Komisi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027,
Komisi D juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran DLH pada 2026. Hingga 15 Oktober 2026, serapan anggaran DLH baru mencapai 50,09 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata realisasi APBD Provinsi Jawa Timur yang mencapai 64,05 persen.
Martin mengatakan, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi sebelum rincian anggaran DLH 2027 disetujui.
“Komisi D mendesak DLH mengevaluasi hambatan pelaksanaan anggaran 2026, terutama terkait pengadaan dan kegiatan di lapangan. Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, tetapi pelaksanaannya tidak optimal,” tegasnya.
Selain serapan anggaran, Komisi D menilai struktur anggaran DLH Jatim 2027 masih terlalu dominan untuk kebutuhan birokrasi. Belanja pegawai disebut mencapai 71,8 persen, sedangkan belanja untuk program prioritas hanya sekitar 5,3 persen.
Karena itu, DLH diminta melakukan efisiensi pada belanja operasional yang memungkinkan. Anggaran untuk program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas lingkungan harus menjadi prioritas.
“Struktur anggaran harus diarahkan agar lebih banyak memberikan manfaat langsung terhadap kualitas lingkungan. Efisiensi operasional perlu dilakukan, tetapi jangan mengorbankan kegiatan prioritas,” ujar Martin.
Sorotan berikutnya menyangkut program pengelolaan sampah. Komisi D mencatat realisasi program persampahan pada 2026 baru mencapai 9,64 persen. Sementara itu, pagu program persampahan pada 2027 sebesar Rp2,175 miliar.
Menurut Martin, persoalan sampah tidak cukup hanya ditangani melalui pengangkutan. DLH perlu memperkuat pengurangan sampah sejak dari sumber, pengolahan berbasis masyarakat, hingga kerja sama pengelolaan sampah secara regional.
“Program pengelolaan sampah harus lebih konkret. Pengurangan sampah dari sumber harus diperkuat, termasuk pengolahan berbasis masyarakat dan kerja sama pengelolaan sampah regional,” katanya.
Komisi D juga mendorong perubahan orientasi penganggaran DLH. Anggaran lingkungan, kata Martin, tidak seharusnya hanya berorientasi pada pembiayaan operasional dan pelaksanaan kegiatan, tetapi harus diukur berdasarkan hasil yang dihasilkan terhadap kondisi lingkungan.
“Orientasi penganggaran perlu diubah menjadi environmental outcome-based budgeting. Jadi bukan hanya berapa anggaran yang terserap atau berapa kegiatan yang dilaksanakan, tetapi apa hasilnya terhadap kualitas lingkungan,” jelasnya.
Dalam pembahasan anggaran 2027, Komisi D setidaknya meminta tiga sektor menjadi prioritas. Ketiganya yakni peningkatan efektivitas pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran air dan udara, serta penguatan adaptasi perubahan iklim di wilayah-wilayah yang rentan.
Martin juga menyoroti masih adanya sejumlah desa yang belum memiliki kontainer pengangkut sampah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan program dan usulan kegiatan DLH.
“Masih ada desa yang belum memiliki kontainer pengangkut sampah. Karena itu, kami meminta DLH memperbanyak dan memperluas ragam kamus usulan. Jangan hanya berupa kendaraan roda tiga, tetapi juga kebutuhan sarana persampahan lainnya yang memang dibutuhkan di lapangan,” pungkasnya.
