Gubernur dan 18 Bupati/Walikota Di Jatim  Masa Jabatanya Berakhir di 2023 

by Redaksi

SabdaNews.com  – Tahun 2023 merupakan tahun politik bukan hanya diramaikan oleh hiruk pikuk partai politik dan para caleg parpol yang akan maju di pemilu legislatif 2024. Namun sebagian pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jatim juga akan mengakhiri masa jabatannya di tahun ini.

Tak terkecuali, pasangan Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak juga akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2023 ini. Namun, soal kepastian kapan masa jabatan mereka akan berakhir menunggu kepastian dari pemerintah pusat baik Mendagri maupun KPU RI.

Sebagaimana diketahui bersama, kepemimpinan Khofifah-Emil di periode pertama memimpin provinsi Jatim dimulai sejak 13 Februari 2019 setelah mereka berhasil mememangkan Pilgub Jatim 2018.

Kepemimpinan Khofifah – Emil sedianya berakhir pada 2024 mendatang. Namun jika mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masa jabatan mereka berakhir Tahun 2023.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam membenarkan bahwa masa jabatan Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023. Sedangkan untuk hasil pemilihan tahun 2020, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024.

“Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Choirul Anam, Kamis (5/1/2023).

Gubernur dan Wagub Jatim, lanjut Kang Anam sapaan akrab Choirul Anam juga akan berakhir pada tahun 2023. Namun terkait bulan, pihaknya belum dapat memastikan karena menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebaliknya, untuk pemungutan suara Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada November 2024.

Selain Gubernur Jatim, hampir separoh Bupati dan Walikota di Jatim hasil pemilukada serentak tahun 2018 juga akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023. Diantaranya, Walikota Malang, Walikota Mojokerto, Walikota Probolinggo, Walikota Kediri dan Walikota Madiun.

Kemudian Bupati Probolinggo, Bupati Sampang, Bupati Pamekasan, Bupati Bangkalan, Bupati Bojonegoro, Bupati Nganjuk, Bupati Tulungagung, Bupati Pasuruan, Bupati Magetan, Bupati Madiun, Bupati Lumajang, Bupati Bondowoso dan Bupati Jombang juga akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diangkat Penjabat Gubernur. Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota  hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak nasional 2024 mendatang,” ungkap Kang Anam.

Sementara itu, Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jatim Jempin Marbun menyatakan bahwa  pada tahun kemarin pihaknya telah bersurat ke Kemendagri untuk meminta penjelasan terkait regulasi masa jabatan kepala daerah.

Mengingat, sesuai SK pelantikan Gubernur dan Wagub Jatim, seharusnya akhir masa jabatannya adalah Tahun 2024. “Tapi, jawaban dari Mendagri sama seperti yang tertuang dalam UU No.1 tahun 2016,” terang Jempin Marbun.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti kapan berakhirnya masa jabatan Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak  sebab itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. (pun)

You may also like

Leave a Comment