Dedi Hadiansyah Dukung Revisi Perda RTRW Jatim 

oleh -489 Dilihat

SabdaNews.com  – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur merevisi Perda No.5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD Jawa Timur.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Hadi Dediyansyah mengaku sudah mendapatkan kabar terkait rencana revisi Perda RTRW Jatim 2011-2031 yang akan segera diajukan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2023.

“Kabarnya draf Raperda revisi Perda RTRW Jatim akan segera diajukan ke DPRD Jatim,” kata anggota Komisi E DPRD Jatim saat dikonfirmasi Senin (16/1/2023).

Diantara alasan perlunya revisi Perda No.5 Tahun 2012, lanjut Cak Dedi adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR).

“Perda RTRW Jatim perlu direvisi karena  menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja,” ujar pria yang digadang-gadang maju di Pilwali Kota Surabaya mendatang.

Soal materi, Dedi menyatakan belum paham sepenuhnya. Namun pihaknya mengetahui beberapa hal prinsip seperti soal penyatuan wilayah laut dan daratan.

Selain itu Perda RTRW Provinsi juga bergantung pada Perda RTRW kabupaten/kota. Mengingat, belum seluruhnya kabupaten/kota di Jatim menyelesaikan Perda RTRW-nya.

“Karena materi yang akan dibahas adalah lintas komisi, besar kemungkinan nantinya akan dibentuk Pansus untuk membahas revisi Perda RTRW Jatim,” beber Cak Dedi.

Terpisah, wakil ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah menyatakan belum mengetahui secara pasti terkait rencana revisi Perda RTRW Jatim yang diajukan Pemprov Jatim.

“Akan saya cek dulu,” jawabnya singkat. (ud)

 

Baca Juga:  Pertama di Jawa Timur, Bank Jatim Bersama RSUD Srengat Launching Bring Hardja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.