Penyuluh KUA Kebomas, dihadapan para siswa MA Sidomukti Kebomas Gresik (ft.Istimewa/SabdaNews.com)
GRESIK, SabdaNews.com- Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kebomas bekerjasama dengan Mitra Dakwah YDSF mengadakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Tingkat Kecamatan di Madrasah Aliyah Ma’arif NU Sidomukti. Kamis, (23/2/2023).
Chusnul Faizin, Kepala Sekolah MA Sidomukti mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangan Tim Penyuluh KUA Kecamatan Kebomas. “Alhamdulillah kami ucapkan banyak terimakasih atas kedatangan KUA Kebomas untuk memberikan bimbingan bagi anak didik kami. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi anak didik untuk menimba ilmu,”ujarnya.
Kepala KUA Kebomas, Khalili menandaskan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat meraka adalah generasi penerus bangsa Indonesia yang harus memiliki bekal dalam rangka membangun bahtera keluarga di tahun-tahun mendatang.
Khalili juga menyampaikan tentang UU No. 16 Th 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
“Tujuan dari kegiatan ini bersama teman-teman Penyuluh dan YDSF untuk mengantisipasi resiko yang dihadapi setelah pernikahan, dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini,” Ujar pria kelahiran Madura tersebut.
Kegiatan BRUS ini menghadirkan Pembicara dari Penyuluh Agama Fungsional, Imam Chanafi sekaligus pembina PAH KUA Kebomas. Imam Chanafi memberi penjelasan tentang dampk- faktor dari pernikahan dini. Bahayanya pernikahan dini. Dan mengakibatkan lahirnya anak-anak stunting. “Syarat untuk menikah yaitu Mampu. Syarat menikah Mampu, juga bukan soal harta, bukan soal tampang. Mampu memimpin terlebih dahulu diri sendiri,” jelasnya.
Sebagaimana keterangan dari Ketua PAH Kebomas, M. Shofiyulloh bahwa kegiatan BRUS ini akan dilakukan roadshow ke madrasah-madrasah tingkat Aliyah/SMA/SMK di wilayah Kecamatan Kebomas. (dn/Ali/Red)