Home RELIGIDua Isu Krusial Muktamar NU: Terobosan Aturan Rangkap Jabatan dan Perdebatan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum

Dua Isu Krusial Muktamar NU: Terobosan Aturan Rangkap Jabatan dan Perdebatan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum

by sabda news

JOMBANG.SabdaNews.com — Perhelatan Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, terus bergerak dinamis. Pelaksanaan sidang komisi yang berlangsung penuh kehangatan dan keakraban berhasil melahirkan sejumlah terobosan penting, khususnya terkait tata kelola organisasi. Namun, tensi diskusi kembali hangat saat memasuki pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Wakil Koordinator Komisi Organisasi PBNU, Asrorun Ni’am, memaparkan tiga isu krusial yang menjadi sorotan utama dalam persidangan komisi.

​Salah satu poin paling krusial yang berhasil disepakati secara musyawarah mufakat tanpa melalui mekanisme pemungutan suara (voting) adalah aturan mengenai larangan rangkap jabatan publik dan politik.

“Awalnya, tim materi menyiapkan dua opsi ekstrem: mempertahankan aturan lama atau menghapuskannya sama sekali. Namun, persidangan melahirkan “jalan ketiga” sebagai solusi kompromi. Kesepakatan ini menetapkan bahwa larangan rangkap jabatan secara ketat hanya berlaku bagi mandataris Muktamar, yakni Rois Aam dan Ketua Umum PBNU,” jelas Ni’am.

​Para pengurus yang memegang dua posisi puncak tersebut dilarang keras merangkap jabatan politik strategis, seperti:
​Presiden dan Wakil Presiden, ​Anggota serta Pimpinan DPR/DPD, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, beserta wakilnya serta  ​pimpinan atau pengurus inti partai politik.

Sementara itu, bagi jajaran pengurus di luar mandataris Muktamar termasuk pengurus tingkat wilayah (PWNU) dan cabang (PCNU),  diberikan kelonggaran untuk menduduki jabatan publik atau pemerintahan.

“Keputusan ini diambil agar kader-kader terbaik NU yang tersebar di berbagai lembaga negara maupun partai politik tetap dapat berkhidmat mendharmabaktikan pikirannya untuk kemajuan organisasi,” beber Ni’am.

​Mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) untuk Rois Aam
​Terkait pemilihan Rois Aam, seluruh peserta sidang komisi sepakat melanjutkan tradisi dan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Melalui sistem ini, sembilan kiai sepuh yang terpilih akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang bertugas sebagai Rois Aam PBNU periode berikutnya berdasarkan kriteria ketat yang telah ditetapkan.

Sebaliknya mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih menyisakan perdebatan sengit hingga dibawanya berkas ke Sidang Pleno Ketiga di Gedung ISG Jombang.

Steering Committee (Panitia Pengarah) menawarkan dua opsi mekanisme pemilihan:
​Pemilihan Langsung (Voting/On Foot): Setiap pemilik suara sah memberikan suaranya secara langsung sebagaimana mekanisme pada muktamar sebelumnya.

Atau menggunakan sistem kombinasi AHWA: Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU) menyerahkan 5 nama rekomendasi bakal calon. Nama-nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada 9 kiai sepuh anggota AHWA untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum PBNU terpilih.

Sidang Pleno Ketiga yang mengagendakan pengesahan hasil dari enam komisi (termasuk Komisi Organisasi, Program Kerja, dan Rekomendasi) diharapkan dapat menjembatani perbedaan pendapat ini melalui musyawarah mufakat tanpa harus menempuh jalur voting. (pun)

You may also like

Leave a Comment