SabdaNews.com – Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Jember (Unej) melakukan audiensi dan kunjungan belajar ke DPRD Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa berdiskusi langsung dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, mengenai proses pembentukan peraturan daerah (Perda).
Yordan mengatakan, para mahasiswa ingin memahami secara langsung tahapan penyusunan Perda, mulai dari proses pembahasan di DPRD, fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga penerbitan nomor register sebelum Perda diundangkan dalam lembaran daerah.
“Teman-teman mahasiswa ingin belajar bagaimana proses pembuatan Perda yang sesungguhnya. Selama ini mereka mempelajari dari buku-buku dan teori di kampus, lalu datang ke sini untuk mengetahui fakta dan praktik yang terjadi di lapangan,” ujar politikus asal PDI Perjuangan, di ruang Banggar DPRD Jatim, Senin (29/6/2026).
Dalam diskusi tersebut, kata Yordan mahasiswa juga menanyakan kemungkinan adanya upaya hukum terhadap rancangan Perda sebelum ditetapkan, seperti gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atau pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk rancangan Undang-Undang.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Jatim itu menjelaskan bahwa langkah tersebut dinilai tidak efisien karena proses politik dalam pembentukan Perda bersifat dinamis dan terus mengalami perbaikan selama pembahasan.
“Kalau dilakukan upaya hukum sebelum Perda selesai dibahas, justru akan memperlama proses dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Naskah Perda itu masih dinamis, ada perbaikan pertama, kedua, hingga ketiga. Nantinya akan membingungkan, naskah mana yang menjadi objek pengujian,” dalih Yordan.
Selain itu, mahasiswa juga menggali informasi mengenai mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat melalui DPRD, terutama ketika aspirasi yang disampaikan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Senada anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya, Saifudin Zuhri menyantakan, bahwa banyak masukan dari mahasiswa yang bisa menjadi bahan evaluasi bagi DPRD khususnya terkait perbaikan proses pembentukan regulasi daerah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peningkatan partisipasi publik dalam penyusunan Perda.
“Yang pasti, bagaimana meningkatkan partisipasi publik dan melibatkan masyarakat lebih banyak lagi dalam proses pembentukan Perda. Peran serta masyarakat harus semakin diperluas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas politikis asal PDI Perjuangan.
Ditambahkan, audiensi dengan mahasiswa dan civitas akademis kampus tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai proses legislasi daerah, sekaligus menjadi ruang dialog antara dunia akademik dan lembaga legislatif dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah di Jawa Timur. (pun)
