SabdaNews.com — Besarnya gaji atau honorarium dirut, direksi, komut dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Timur tak luput dari evaluasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD Jawa Timur. Hasil monitoring dan evaluasi serta pendalaman Pansus ditemukan adanya ketimpangan antara kinerja perusahaan plat merah dengan honor yang mereka terima.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Pansus BUMD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar saat membacakan laporan atau rekomendasi Pansus atas hasil pembahasan kinerja BUMD Jatim pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (30/4/2026).
“Pansus menemukan adanya ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dengan kinerja perusahaan. Bahkan dalam beberapa kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan fasilitas yang tinggi, sementara kinerja perusahaan tidak menunjukkan hasil yang sebanding,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam laporan Pansus, besaran gaji pokok/honorarium irut, direksi, komut dan komisaris dari 11 BUMD Jatim pada 2026 bervariatif. Diantaranya, untuk PT Bank Jatim Tbk, gaji Dirut sebesar Rp160.000.000 /bulan, Direktur Rp128.000.000 /bulan, Komut Rp88.000.000 /bulan, dan Komisaris Rp79.200.000 /bulan.
Berikutnya, untuk PT Panca Wira Usaha Jatim, Dirut menerima honor sebesar Rp100.695.000 /bulan, Direktur sebesar Rp77.756.000/bulan, Komut Rp28.462.500 /bulan, dan Komisaris Rp22.770.000/bulan.
Untuk PT Petrogas Jatim Utama (PJU) honor Dirut sebesar Rp71.250.000 /bulan, Direktur sebesar Rp56.250.000 /bulan, Komut Rp60.000.000 /bulan, dan Komisaris Rp52.500.000 /bulan.
Kemudian PT Jamkrida Jatim, gaji Dirut sebesar Rp68.110.000 /bulan, Direktur Rp57.693.500 /bulan, Direktur Keuangan Rp57.693.500 /bulan, Komut Rp31.799.400 /bulan, Komisaris Rp28.269.460 /bulan, serta Komisaris Independen Rp28.269.460 /bulan.
Selanjutnya untuk PT Jatim Grha Utama (JGU), Dirut menerima gaji sebesar Rp54.414.526 /bulan, Direktur sebesar Rp42.652.726 /bulan, Komt sebesar Rp24.750.000 /bulan, dan Komisaris Rp22.275.000 /bulan.
Di PT BPR Jatim, Direktur Utama mendapat honor sebesar Rp49.500.000 /bulan, Direktur sebesar Rp39.600.000 /bulan, Komut sebesar Rp19.800.000 /bulan, dan Komisaris Rp15.840.000 /bulan.
Untuk PT Air Bersih Jatim, Direktur Utama menerima honor sebesar Rp37.982.319 /bulan, Dirut dan Keuangan sebesar Rp34.184.087 /bulan, Direktur Teknik sebesar Rp34.184.087 /bulan, Komut sebesar Rp17.092.044 /bulan, dan Komisaris sebesar Rp15.382.839 /bulan.
Pansus juga menyoroti ketimpangan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari total setoran dividen sekitar Rp488,1 miliar, sekitar 86 persen berasal dari Bank Jatim. Sedangkan sisanya 14 persen berasal dari BUMD non keuangan.
“Struktur BUMD Jatim saat ini tidak mencerminkan diversifikasi sumber pendapatan daerah, melainkan justru menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi pada sektor perbankan,” jelas mantan wali kota Kediri ini.
Politikus PAN ini juga membuat matrik BUMD non keuangan yang profit (untung) dan loss (merugi) dengan seluruh anak perusahaannya sehingga perlu direstrukturisasi. Dicontohkan, PT PWU Jatim (holding) sumbangsih PAD rendah, Karet Ngagel ada (kecil), Loka Refractories tidak ada, Kasa Husada sangat kecil, Moya Kasri ada (kecil), Carma tidak ada, Adi Graha ada (terbatas), Gedung Expo ada (tidak cukup), Puri Punca tidak ada, Peruri Wira Jatim ada (kecil), dan LIS ada (signifikan).
Selain itu, Pansus mengingatkan bahwa tanpa perbaikan menyeluruh, keberadaan BUMD berpotensi menjadi beban fiskal. “Keberadaan sebagian BUMD Jatim tidak lagi dapat dipandang sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah, melainkan berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang,” pungkas Abdullah A Bakar. (pun)
