SabdaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan fraksi fraksi di DPRD Jatim melalui juru bicara masing masing pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Dr Anwar Sadad MAg pada Senin (21/8/2023). Turut pula hadir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Menurut politikus Partai Gerindra sebanyak sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda.
Kendati demikian ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda tersebut.
Ketua Fraksi Partai Golkar Jatim, Blegur Prihajagono mengatakan fraksinya menyetujui adanya Perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Diantaranya, penggunaan dana Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur tahun 2024 yang jumlahnya cukup besar, hendaknya sejak tahap awal dapat dipertanggugjawabkan sesuai ketentuan tata kelola keuangan, yakni hanya digunakan untuk membiayai kegiatan Pilgub Jatim.
“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan Pilgub Jatim 2024, pihak KPU Jatim dan pemprov Jatim harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang Pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pemilu 2024,” tegasnya.
Kedua, kata Blegur Pilgub Jatim yang berbareng dengan Pilkada Kab/Kota diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, partisipatif, serta situasinya tetap kondusif.
“Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran penyelenggara Pilkada serentak dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pilgub Jatim,” terangnya.
Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Jatim. Fraksi – Fraksi, serta Komisi A dan C DPRD Jatim yang telah membahas dan menyetujui Perda cadangan Pilgub Jatim 2024.
“Terima kasih atas kerja keras kita semua dan kerjasama yang terjalin selama ini. Semoga kerja kita semua dapat memberikan perubahan ke arah yang lebih baik bagi Jatim,” kata Khofifah.
Dia menjelaskan, untuk proses pencairan dana cadangan ini dilakukan di tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan sisanya di APBD tahun angggaran 2024.
“Kami berharap semoga Pilgub Jatim 2024 dapat berjalan dengan lancar. Dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam semangat kebersamaan dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan menjaga suasana yang kondusif,” pungkas Khofifah. (pun)