SabdaNews.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali menggelar Media Gathering pada Kamis, (24/11/2022). Di hadapan 100 insan media, kali ini KPU Jatim memberikan informasi tentang rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutan dan sekaligus penyampaian materi menyampaikan, banyak dari pengamat politik, khususnya menyangkut pemilu mengatakan bahwa dapil menjadi salah satu unsur penting dalam pemilu.
“Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita,” kata Choirul Anam.
Menurut Kang Anam sapaan akrabnya menjelaskan bahwa persoalan dapil itu cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara di pemilu.
“Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru,” terangnya.
Partai politik, lanjut Anam juga sudah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan jika jumlah dapil di kabupaten/kota ditambah.
Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Bahkan KPU Jatim sudah menggelar rakor dengan KPU Kabupaten/Kota terkait rancangan dapil yang diusulkan.
“Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” terang Anam.
Lebih jauh mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang tahapannya akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.
“Konsepnya Calon anghota DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara jika memenuhi persyaratan. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut dijadikan sebagai modal untuk mendaftarkan diri ke KPI,” jelas Kang Anam.
Dikatakan pula alur penyampaian dukungan calon anggota DPD sama dengan proses verifikasi partai politik, termasuk mekanismenya juga menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Khusus untuk materai bukti dukungan, kata Anan cukup satu desa/kelurahan satu materai.
Lantas berapa dukungan yang dibutuhkan, kata Anam sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Provinsi Jatim dengan penduduk di atas 20 juta, maka syarat dukungan yang harus dipenuhi adalah minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kab/Kota atau 50 persen Kab/Kota di Jatim.
“Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja mengisi Silon,” pungkas Anam.
Media gathering ini dijadwalkan akan berlangsung selama 2 hari sampai dengan besok Jumat, 25 November 2022. Bertempat di Hotel Ciputra World Surabaya, pembukaan dimulai pukul 16.00 WIB.
Selain Ketua KPU Jatim, turut pula hadir Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag dan jajaran staf terkait. (pun)