8
“Redistribusi tanah yang dilakukan oleh Pemkab Blitar sangat meresahkan. Bahkan warga yang dulunya menggarap lahan tiba-tiba tidak diperbolehkan lagi. Redistribusi tersebut bukan menguntungkan warga malah merugikan warga setempat,” tegas Sahum di hadapan anggota Komisi A DPRD Jatim.
Khusus untuk PT Veteran Sri Dewi, tambah Mahsum perwakilan warga lainnya mengaku sangat menyayangkan, karena terbukti melakukan pengrusakan terhadap lahan digarap warga tersebut.
“PT VSD telah melakukan pengrusakan dengan membuldoser lahan warga hingga saat ini sudah mencapai 6 hektar. Padahal PT tersebut tak memiliki kewenangan atas lahan yang digarap warga,” bebernya.
Senada, kuasa hukum warga Nglegok, Hakim Yunizar menjelaskan bahwa dalam kasus sengketa lahan warga desa Modangan Kecamatan Nglegok Blitar tersebut telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkab Blitar maupun pihak PT Veteran Sri Dewi.
“Harusnya pihak-pihak yang bersengketa menghormati proses hukum. Bukan malah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan merampas lahan garapan milik penggugat sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Yunizar.
Ada temuan-temuan pelanggaran tersebut, lanjut Yunizar, subyek penerima restribusi tanah ada di luar dari tanah yang ditetapkan, yaitu Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
“Ada warga dari Samarinda, Sidoarjo, Kediri dan beberapa daerah lainnya. Dengan temuan ini, restribusi tanah disana cenderung carut marut. Padahal ini menggunakan uang negara, sehingga perlu tindakan tegas dari instansi yang berwenang sangat diperlukan,” pintanya.
Di sisi lain, kata Yunizar, Komnas HAM RI juga menemukan adanya pelanggaran dalam sengketa lahan tersebut. Hal itu diperkuat dengan adanya rekomendasi Komnas HAM RI menanggapi kasus tersebut dengan nomor surat 701/K-PMT/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022.
“Dalam rekomendasi tersebut Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi antara lain menghentikan sementara waktu seluruh proses redrisbusi tanah, melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan tersebut dan memastikan kebijakan redrisbusi tanah obyek tidak dilakukan secara semena-mena,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Jatim Andi Firasadi mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak-pihak terkait atas kasus sengketa lahan yang cenderung merugikan warga Desa Modangan Kec. Nglegok Kab. Blitar.
“Pihak BPN, Pemkab maupun PT Veteran Sri Dewi akan kami undang untuk mencari penyelesaian kasus tersebut dalam waktu dekat,” terang politikus asal PDI Perjuangan.
Andi juga ingin memastikan selama masih proses hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut, pihaknya berharap redrisbusi lahan tersebut dihentikan terlebih dahulu.
“Kami berharap Pemkab Blitar menghentikan dulu karena lahan yang dilakukan redrisbusi tersebut masih dalam proses sengketa,” pungkasnya. (pun)