GRESIK , SabdaNews.com— Puluhan warga RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur menggelar aksi demo di Kantor Camat Kebomas, Senin (13/7/2026). Mereka menolak rencana operasional PT Hanwa Royal Metal, perusahaan peleburan logam di kawasan padat penduduk, karena khawatirkan gangguan lingkungan dan kesehatan. Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap warga bersama kuasa hukum mereka. Warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, serta dugaan ketidaksesuaian lokasi industri dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Camat Kebomas Tri Joko Efendi, SH, saat menemui warga yang menggelar aksi demo, menegaskan, bahwa pihak kecamatan belum memberikan rekomendasi maupun izin apa pun terkait operasional perusahaan tersebut. Ia juga membantah anggapan, bahwa pihak kecamatan bertindak tanpa koordinasi. “Kami akan membela kepentingan masyarakat. Kecamatan tidak mengeluarkan izin apa pun terkait operasional perusahaan ini. Semua harus melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing, sehingga jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” tegas Tri Joko Efendi.
Ia juga menyampaikan pesan kepada warga agar tidak meragukan komitmen Pemerintah Kecamatan Kebomas dalam mengawal kepentingan masyarakat “Kalau panjenengan tidak percaya, berarti belum mengenal saya. Saya meminta maaf apabila ada kesalahpahaman. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan hati yang damai,” ujarnya.

Camat Kebomas, Tri Joko Efendi (kiri) saat memberikan keterangan kepada warga. (ist)
Dalam keterangannya, warga menilai, keberadaan industri peleburan logam di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat emisi debu halus (PM2.5 dan PM10), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), serta logam berat seperti timbal, kadmium, dan merkuri. Selain itu, proses peleburan juga dikhawatirkan menghasilkan senyawa dioksin dan furan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan warga lanjut usia.
Selain pencemaran udara, warga juga mengkhawatirkan potensi pencemaran air dan tanah akibat limbah proses peleburan, termasuk slag dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Operasional pabrik selama 24 jam dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan serta paparan panas yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Warga juga menyoroti proses sosialisasi rencana operasional perusahaan yang dinilai belum melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak. Mereka mempertanyakan undangan sosialisasi dari Pemerimtah Kecamatan Kebomas yang disebut hanya ditujukan kepada ketua RW tanpa melibatkan para ketua RT maupun tokoh masyarakat setempat.
Dalam pernyataan sikapnya, warga mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengendalian faktor risiko lingkungan. Warga juga menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi industri peleburan logam serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses perizinan.
Dalam tuntutannya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha apabila seluruh persyaratan hukum belum dipenuhi. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun prosedur pelibatan masyarakat. Selain itu, warga meminta agar penataan ruang di Kabupaten Gresik tetap memisahkan kawasan industri dengan kawasan permukiman. Ini perlu, demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Meski menolak rencana operasional pabrik di lokasi tersebut, warga menegaskan tidak menolak investasi. Mereka menyatakan tetap mendukung investasi yang ramah lingkungan, memenuhi seluruh ketentuan hukum, serta ditempatkan sesuai peruntukan kawasan. “Kami mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga. Industri harus berada di kawasan industri, bukan di tengah permukiman. Lingkungan yang sehat bukan pilihan, melainkan hak setiap warga negara,” tulis pernyataan sikap warga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Hanwa Royal Metal, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait aksi demo penolakan operasioal perusahaan tersebut. (Lim/gus/Red)
