SabdaNews.com- LSM PiAR telah menerima surat balasan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik tanggal 15 Juni 2026, LSM PiAR keberatan atas keabsahan surat Tanpa stempel dan kesetaraan perlakuan terhadap LSM PiAR menyoroti adanya ketimpangan prosedur. Di satu sisi, masyarakat dan LSM diminta untuk memenuhi persyaratan sangat ketat, namun di sisi lain lembaga negara (BK DPRD) sendiri mengabaikan.

Tindak Lanjut LSM PiAR meminta kepada BK DPRD Kabupaten Gresik untuk segera mengeluarkan surat resmi pengganti yang telah dilengkapi dengan stempel yang sah, serta memastikan proses verifikasi administrasi pengaduan masyarakat tetap berjalan secara transparan dan berkeadilan.
BK Dewan tidak menghentikan proses pengaduan masyarakat, LSM PiAR menyoroti kejanggalan ini, pengaduan pokok (perihal mengajak berkelahi oleh Ketua DPRD) tetap harus diproses secara substantif oleh BK Dewan. Selanjutnya LSM PiAR akan bersurat resmi dan melengkapi persyaratan yang diminta BK Dewan sebagai respon atas balasan surat tersebut. (Tim/Red)
