Suara Parpol Sisa Tidak Penuhi Syarat Dukungan, 5 Kabupaten/Kota Potensi Calon Tunggal

oleh -499 Dilihat

SabdaNews.com – KPU Jatim memberikan kesempatan perpanjangan bagi partai politik untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di 5 kabupaten/kota di Jatim karena hanya ada satu paslon yang daftar.. Perpanjangan pendaftaran akan berakhir, Rabu (4/9) besok.

Namun sisa parpol yang belum memberikan rekomendasi dukungan dipastikan jumlah perolehan suara atau kursinya tidak akan mencukupi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, munculnya calon tunggal ini membuat KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.

Perpanjangan ini, setelah sejumlah partai politik mengusung satu pasangan calon. Selain itu, KPU juga sudah menutup pendafataran paslon independen. Seperti Kota Surabaya, Kab Gresik, Kab Ngawi, Kab Pasuruan, dan Kab Trenggalek.

“Pembukaan pendaftaran perpanjangan mulai tanggal  2 hingga 4 September 2024,” jelas Choirul Umam.

Ia menyampaikan, jika sampai akhir masa  perpanjangan belum ada calon lain. Maka bisa dipastikan hanya ada calon tunggal.

“Kalau sampai tanggal 4 September belum ada calon lain. Maka tanggal 5 September bisa diumumkan calon tunggal di pilkada daerah tersebut,” tegas Umam.

Sejauh ini, ada potensi calon kepala daerah memborong dukungan partai politik. Sehingga parpol yang tersisa jumlah suaranya tak mampu memenuhi syarat dukungan.

Umam menyebutkan, dengan perpanjangan pendaftaran, parpol yang belum bergabung dengan paslon cakada, bisa ikut memberikan dukungan. “Itupun harus memenuhi syarat aturan,” tegasnya.

Baca Juga:  Simbol Kemenangan, Partai Gerindra Jatim Dukung Pertahankan Nomor Urut 2 di Pemilu 2024

Sementara itu Komisioner KPU Jatim lainnya, Nur Salam menyampaikan, bahwa terkait partai politik yang memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran itu menjadi kewenangan partai politik.

“Itu wilayah partai politik, penyelenggara Pilkada tidak punya kewenangan untuk itu,” jelas Nur Salam.

Ia menyebutkan, KPU Jatim akan terus melakukan update di berbagai daerah di wilayah Jatim. Jika memang tidak ada parpol yang memanfaatkan perpanjangan waktu, pihak KPU Jatim akan akukan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2024.

Upaya itu, adalah potensi paslon maju dengan satu pasangan (calon tunggal). Sehingga pilkada di daerah itu digelar dengan calon tunggal lawan kotak kosong.

Lantas bagaimana upaya antisipasi adanya calon boneka untuk menjadi pesaing paslon yang sudah mendaftar awal. Dengan lugas, Nur Salam menyatakan itu tidak menjadi kewenangan penyelenggara pemilu.

“Karena yang bisa memanfaatkan itu parpol sehingga itu menjadi kewenangan partai politik,” dalihnya.

Terkait sosialisasi tahapan pemilu, Nur Salam menyebutkan KPU dan penyelenggara pemilu lainnya sudah berusaha maksimal. “Sosialisai dilakukan sudah sesuai tahapan,” pungkasnya. (pun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.