SabdaNews.com – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun disikapi positif oleh Yusuf Bachtiar, Kades Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pasalnya, dengan dipanjangnya masa jabatan kades, maka realisasi program pembangunan di desa bisa lebih maksimal.
Lebih jauh Yusuf menjelaskan bahwa setiap kepala desa menuangkan visi – misi dan janji kampanyenya ke dalam RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa). Sementara setiap tahun bisa sampai 200 usulan program dari masyarakat.
“Kalau melihat tingginya usulan program yang disusun dalam RPJMDes, sulit untuk merealisasikan seluruh usulan itu dalam waktu 6 tahun,” terang Yusuf Bachtiar, saat dikonfirmasi Rabu (30/11/2022).
Ia menuturkan, dalam prakteknya program kerja itu tidak berhenti pada RPJMDes semata. Sebab, ada usulan program yang muncul pada saat tahun berjalan.
Salah satu Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif itu mengaku usulan program di luar RPJMDes bisa dimaklumi. Apalagi untuk usulan yang bersifat mendesak atau darurat karena diluar prediksi.
“Banyaknya usulan program dari masyarakat juga tidak sebanding dengan dana desa yang kisarannya Rp800 juta sampai Rp1 milyar. Dengan makin panjangnya masa jabatan kades, tentu akan semakin banyak program yang bisa tercaver,” dalih Bendahara MWC NU Kecamatan Laren.
Yusuf mengakui pada prinsipnya masyarakat desa tidak terlalu mempersoalkan masa jabatan kades diperpanjang atau tidak. Kesimpulan itu ia peroleh dari interaksinya dengan masyarakat langsung selama ini.
Menurut kades yang juga adalah anggota Banser Ansor ini, masyarakat punya penilaian tersendiri untuk sosok seorang kepala desa. Penilaian itu tidak rumit, bahkan sangat sederhana.
“Masyarakat desa itu pemikirannya sederhana, yang penting kades itu gampang ditemui, gampang dimintai tanda tangan, tidak arogan dan mau menyapa. Mereka tidak mempersoalkan berapa tahun masa jabatan kades,” pungkas mantan jurnalis ini. (tis)