Home BeritaPartai Buruh dan Warga Demo Tuntut Hak Kepemilikan Surat Ijo

Partai Buruh dan Warga Demo Tuntut Hak Kepemilikan Surat Ijo

by Redaksi

SabdaNews.com – Salah satu dari 13 (tiga belas) platform perjuangan Partai Buruh adalah reforma agraria (land reform). Di Kota Surabaya sendiri terdapat konflik agraria terbesar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

Bertahun-tahun pemerintah Kota Surabaya memeras warganya sendiri dengan menarik biaya sewa tanah yang telah dihuninya berpuluh-puluh tahun dan turun-temurun. Dengan sepihak Pemerintah Kota Surabaya mendaku tanah ‘Surat Ijo’ sebagai aset Pemerintah Kota.

Untuk mendorong percepatan reforma agraria di Kota Surabaya, hari ini Kamis (18/1/2024) Partai Buruh bersama warga kota Surabaya korban ‘Surat Ijo’ melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pertanahan Surabaya II di Jl. Krembangan Barat No. 57 Kota Surabaya dan di Balaikota Surabaya, Jl. Walikota Mustajab No. 59 Kota Surabaya.

Aksi demonstrasi diikuti sekitar 300 orang massa aksi ini berkumpul terlebih dahulu di Taman Absari (depan patung Gubernur Suryo) pada pukul 12.00 WIB untuk kemudian bergerak ke Kantor Pertanahan Surabaya II.

Korlap aksi Agus Suproyanto mengatakan bahwa aksidi Kantor Pertanahan Surabaya II, pihaknya menuntut tiga hal. Pertama, Jangan ada diskriminasi terhadap warga kota Surabaya yang ingin mendaftarkan hak atas tanah. Kedua, Terima pendaftaran hak atas tanah warga Kota Surabaya yang akan kita ajukan bersamaan dengan aksi demonstrasi.

“Terakhir (ketiga), kami menuntut supaya  pemberian SK HPL yang tidak dilaksanakan sesuai dengan substansi dari SK HPLnya dibatallan,” tegas Agus Supriyanto.

Setelah dari Kantor Pertanahan Surabaya II, masa aksi bergeser ke Balaikota Surabaya untuk menyuarakan penghentian perilaku kolonial dengan melakukan pembodohan dan pembohongan atas pendakuan (pencurian) tanah rakyat oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Ketua Exco Partai Buruh Kota Surabaya, Nurudin Hidayat mendesak agar Pemerintah Kota Surabaya segera mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan SK HPL dan Sertifikat HPL dari perolehannya.

“Partai Buruh menduga ada skandal mega korupsi dalam penarikan retribusi Surat Ijo. Oleh sebab itu pada pekan depan, tepatnya tanggal 25 Januari 2024 Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaporkan dugaan korupsi ‘Surat Ijo’ tersebut,” jelas Nurudin. (pun)

 

You may also like

Leave a Comment