SabdaNews.com – Kasus kredit fiktif dan BI Fast PT Bank Jatim Cabang Jakarta hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.569.425.000.000 akhirnya mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Jatim selaku mitra kerja dari BUMD BUMD Provinsi Jatim.
Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi didampingi beberapa anggota yang lain mengatakan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Selain itu, Komisi C DPRD Jatin juga telah membahas persoalan yang terjadi di Bank Jatim dan menyepakati untuk membuat rekomendasi agar segera ditindaklanjuti Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selaku pemegang utama saham Bank Jatim.
“Komisi C memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Jatim,” tegasnya, Rabu (9/4/2025).
Adapun materi RUPS-LB, lanjut politikus asal Partai Golkar adalah seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Jatim harus mempertanggungjawabkan permasalahan BI Fast dan Kredit Fiktif di PT Bank Jatim. Kemudian mengganti seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Jatim.
“Harapan kami rekomendasi ini segera direspon Gubernur Jatim sehingga RUPS-LB bisa dilaksanakan bulan April 2025. Mengingat, RUPS PT Bank Jatim sesuai jadwal baru akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025,” pinta Adam Rusydi.
Dalam proses rekrutmen jajaran Komisaris dan direksi PT Bank Jatim baik Cabang utama maupun Cabang lainnya, lanjut Adam, Komisi C DPRD Jatim mendorong dilakukan dengan transparan, akuntabel dan memberikan kesempatan kepada pegawai diinternal Bank Jatim yang berprestasi.
“Rekomendasi ini bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan Komisi C DPRD Jatim. Tujuannya, supaya kasus serupa tak terulang dikemudian hari sehingga bisa memperburuk citra Bank Jatim di mata publik,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama, Hartono anggota Komisi C DPRD Jatim lainnya menambahkan bahwa kasus yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta ini merupakan pukulan telak bagi masyarakat Jatim terutama di saat kita defisit pendapatan kemudian ada berita tentang Fraud dan kasus BI Fast yang nilainya juga tidak main-main.
“Nilainya itu lebih dari setengah triliun atau jauh lebih besar daripada nilai dividen yang diberikan Bank Jatim kepada pemerintah provinsi Jawa Timur,” jelas politikus asal Partai Gerindra.
Meskipun kejadiannya ada di cabang Jakarta, tapi ini juga harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan pusat PT Bank Jatim karena mereka dalam manajemennya Bank Jatim Pusat juga. Oleh karena itu hari ini Komisi C bersikap untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan Bank Jatim khususnya pemegang saham utama adalah Gubernur Jatim.
“Kita minta Gubernur Jatim untuk membuat RUPS-LB di bulan April ini, sebelum agenda RUPS yang sudah dijadwalkan Bank Jatim sendiri,” tegas Hartono.
Senada anggota Komisi lainnya, Abu Bakar asal FPAN DPRD Jatim menilai rekomendasi yang diberikan Komisi C kepada Gubernur Jatim ini merupakan langkah yang tepat.
“Tujuannya, supaya mereka (Komisaris dan Direksi,red) bertanggungjawab penuh sebelum masa tugas mereka akan berakhir,” harap mantan walikota Kediri ini.
Diakui Abu Bakar, Komisi C sudah melakukan pendalaman dengan mengundang PT Bank Jatim maupun meminta masukan dari OJK terkait kasus yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta.
“Kami belum terlalu mendalam, tapi saya yakin Komisi C DPRD Jatim bisa membereskan kasus ini,” dalihnya.
Ia memahami bahwa potensi Fraud itu bisa menimpa perbankan manapun. Namun Komisi C tidak ingin PT Bank Jatim terpuruk sehingga mempengaruhi kepercayaan publik. Mengingat, pertumbuhan Bank Jatim juga bagus.
“Kami ingin, Bank Jatim memiliki sistem yang lebih baik dan mampu memberikan deviden yang lebih baik lagi,” pungkas Abu Bakar. (pun)