GRESIK,SabdaNews.com- Dalam upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik yang sudah ditetapkan Pemerintah dengan Dewan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Khusnul Aqib menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang undangan tahap II di kediamannya Desa Sembunganyar Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, Sabtu (25/02/2023) yang dihadiri oleh Camat Dukun Kiki Nuryadi, pengurus MWC NU baik dari jajaran Rois dan Tanfidziyah diikuti oleh para kader dan pengurus PAC PKB Dukun, Guru Madrasah, Guru Paud, Perempuan bangsa, Garda Bangsa dan tokoh masyarakat.
Pada sosper tahap II ini H. Khusnul Aqib menyampaikan, peraturan daerah Kabupaten Gresik No.17 tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan untuk itu agar nyambung dengan perda yang disampaikan beliau mengundang para ibu- ibu dan juga RT dan RW agar mereka tahu dan faham bahwa perda ini sudah disahkan sejak tahun 2011 dan juga agar kekerasan dikabupaten Gresik ini tidak meningkat,” ini akan kita kawal dengan seluruh stekholder untuk sinergis,” katanya
“Biarpun perda ini sudah disahkan sejak tahun 2011 masih banyak masyarakat yang belum tahu dan masih ada kekerasan terhadap anak maupun kaum perempuan sehingga yang kami inginkan setelah perda ini disosialisasikan maka tingkat kekerasan didalam rumah tangga, disekolah maupun dimanapun itu sudah tidak ada lagi,”kasus siswa yang mengalami kekerasan dari oknum guru di kecamatan Manyar kemarin tentu menjadi pelajaran bagi kita semua dan jangan terjadi lagi,” jelas H. Aqib sapaan akrabnya.
Pada pertemuan itu juga dibuat ajang penguatan dan konsolidasi kemenangan PKB di dapil 6 yakni Kecamatan Dukun dan Panceng. Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar bisa menyayangi dan melindungi anak-anak kita khususnya pada perempuan yang sudah tua yang umurnya sudah diatas 55 dan tak berdaya mari kita sayangi bersama agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti ditahun tahun sebelumnya.
Aqib menegaskan, bahwa perda ini akan ditegakkan setegak mungkin agar ada bantuan hukum dari pemerintah agar kasus kasus seperti ini bisa terselesaikan untuk itu diharapkan bila masyarakat ada yang mengalami kekerasan agar segera melapor ke RT/RW maupun kekelurahan agar bisa ditindak lanjuti oleh dinas terkait tindak kekerasan yang dialaminya,.”pungkasnya
Sementara itu Camat Dukun Kiki Nuryadi yang juga menjadi narasumber dalam Sosperda II DPRD mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gresik ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, agar masyarakat bisa tahu perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Gresik sehingga masyarakatpun tahu aturan aturan yang ada dan cara mengatasi hal hal yang terjadi dimasyarakat,” ya termasuk mengurangi stunting hal ini pas dengan pembahasan perda tahap II,” ini terus kita tindak lanjuti khususnya di Kecamatan Dukun sudah berdiri rumah curhat,” tegasnya
Pada akhir acara dibuka forum musyawarah untuk konsolidasi sayap PKB PAC Dukun yakni Penguatan Garda Bangsa dan Perempuan Bangsa yang menjadi Anderbow dari PKB yang nanti akan menjadi mesin politik PKB yang akan datang pada pemilu tahun 2024 (Syafik Hoo/Red)