JPPR Jatim Buka Posko Pengaduan dan Pemantauan Verifikasi Faktual Bacalon Anggota DPD RI
SabdaNews.com – KPU Provinsi Jawa Timur telah selesai melalukan verifikasi administrasi dan verifikasi perbaikan persyaratan dukungan minimal bagi Bacalon Anggota DPD RI asal Jawa Timur.
Hasilnya, ada 20 Bacalon Anggota DPD RI yang ditetapkan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran yaitu minimal 5.000 dukungan dan sebaran 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
20 Bacalon Anggota DPD RI inilah yang dilakukan proses verifikasi faktual
dukungan yang dimulai tanggal 6 – 26 Februari 2023, tahapan ini untuk memastikan para pendukung sesuai dengan administrasinya (baik KTP/KK Silon dan KTP/KK pada saat Verfak) dan menyatakandukungannya pada Bacalon Anggota DPD tersebut.
Ketika proses pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan
jajarannya akan mendatangi pendukung ditempat tinggalnya atau tempat lain.
“Jika tidak dapat ditemui secara langsung, verifikasi dapat dilakukan melalui teknologi informasi (video call dst) yang dilakukan langsung dan seketika itu,” kata wakil kordinator JPPR Jatim Maulana Hasun, Jumat (10/2/2023).
Apabila masih belum juga dapat dilakukan, kata Maulana maka verifikasi dapat dilakukan dengan rekaman video. “Semua proses tadi di atas untuk membuktikan kebenaran
identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung,” bebernya.
Dalam proses verifikasi faktual dukungan bacalon anggota DPD RI ini, JPPR Jatim, lanjut Maulana mengingkat kepada KPU Kabupaten/Kota dan jajaranya dalam
melaksanakan verifikasi faktual harus sesuai ketentuan UU Pemilu, Peraturan KPU No.10
Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan peraturan
teknis lainnya.
Mengingat pada tahapan verifikasi faktual Partai Politik pada tahun 2022 lalu di
Jatim terdapat 11 KPU Kabupaten/Kota diduga melakukan dugaan pelanggaran administrasi yaitu Jember, Lumajang, Trenggalek, Kota Malang, Tuban, Situbondo, Sampang, Mojokerto, Banyuwangi, Kota Batu dan Pamekasan.
“JPRR Jatim mengajak masyarakat untuk mengecek NIK dalam link KPU
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung, ini untuk memastikan masyarakat tercatut atau tidak dalam dukungan salah satu Bacalon anggota DPD RI di Sistem Pencalonan
(Silon),” harap Maulana.
Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan laporan terkait pencatutan data diri, jika bukan pendukung Bacalon Anggota DPD, tetapi tercatut sebagai pendukung.
“Silakan laporkan anduan Anda ke Posko Aduan JPPR dalam link https://forms.gle/GTKXJAx1wiAubdMQ6
JPRR Jatim selama verifikasi faktual dukungan Bacalon Anggota DPD,” dalihnya.
JPPR Jatim juga akan melakukan pemantauan di beberapa titik Kabupaten/Kota tempat tinggal Bacalon Anggota DPD. Pertimbangannya akan banyak pendukung yang dilakukan verifikasi faktual.
“Fokus JPPR Jatim memastikan KPU Kab/Kota dan jajarannya melakukan verifikasi faktual sesuai ketentuan dan memastikan tidak ada politik uang dan pelanggaran lainnya,” pungkas Maulana Hasun. (tis)