JPPR Jatim Buka Pengaduan Data Pemilih Selama Tahapan Coklit

oleh -465 Dilihat

SabdaNews.com – Tahapan penyusunan daftar Pemilih dalam Pemilu serentak tahun 2024 telah mulai dilakukan, dimana KPU telah selesai melakukan penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 dari Kemendagri hasil sinkronisasi oleh KPU.

Data ini diturunkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 14 Januari sampai dengan \12 Februari telah dilakukan penyusunan bahan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Data yang berisi daftar Pemilih dalam 1
TPS dibawa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Berdasarkan Surat Ketua KPU Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 tanggal 5 Februari 2023 perihal Jadwal Pemetaan TPS, KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 melakukan restrukturisasi pemetaan TPS.

Pelaksanaan restrukturisasi dan pemetaan TPS ini dilakukan oleh PPS bersama KPU Kabupaten/Kota, bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan TPS. Hasilnya, hampir rata-rata TPS di 38 Kabupaten/Kota di Jatim berkurang.

Hal ini dikarenakan jumlah pemilih dari yang sebelumnya per TPS di kisaran 220 – 250 pemilih berubah menjadi kisaran 270 – 280 pemilih per TPS .

Berdasarkan data yang diambil dari website KPU Kabupaten/Kota dan pemberitaan media diantaranya: KPU Kabupaten Malang, jumlah rekapitulasi TPS hasil restrukturisasi sebanyak  7.701 TPS, dari yang semula sejumlah 8.436 TPS sehingga terdapat pengurangan sejumlah 735 TPS.

KPU Kabupaten Sumenep, jumlah rekapitulasi TPS hasil restrukturisasi 3.885 TPS, dari yang semula sejumlah 4.258 TPS sehingga terdapat pengurangan sejumlah 373 TPS. Kemudian
Kota Malang sebanyak 2.435 TPS, dari yang semula sejumlah 2.588TPS sehingga terdapat pengurangan sejumlah 153 TPS.

Baca Juga:  Pemdes Sidoraharjo Panen Ikan dan Bagikan Gratis ke 1.500 KK, Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting

Begitu juga Kota Batu, jumlah rekapitulasi TPS hasil restrukturisasi sebanyak 611 TPS, dari yang semula 720 TPS atau terdapat pengurangan sejumlah 109TPS. Lalu Kabupaten Mojokerto sebanyak 3.296 TPS, dari yang semula 3.356 TPS atau terdapat pengurangan 60 TPS.

Selanjutnya Kota Kediri, jumlah rekapitulasi TPS hasil restrukturisasi sebanyak 800 TPS, dari yang semula sejumlah 947 TPS atau terdapat pengurangan 147 TPS. Lalu Kabupaten Tuban, sebanyak 3.688 TPS, dari yang semula 3.917 TPS atau berkurang 229 TPS.

Kabupaten Sidoarjo, jumlah rekapitulasi TPS hasil restrukturisasi 5.550 TPS, dari yang semula 6.163 TPS atau terdapat pengurangan 613 TPS. Berikutnya Kabupaten Ngawi, jumlah rekapitulasi TPS hasil restrukturisasi 2.732 TPS, dari yang semula sejumlah 2.800 TPS atau berkurang 68 TPS.

Wakil ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jatim Maulana Hasun mengatakan berharap pemetaan dan restrukturisasi TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota harus tetap memperhatikan Pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU No.7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Jangan menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; Beri kemudahan pemilih ke TPS;
Jangan memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; Perhatikan aspek geografis setempat; Dan perhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS,” terang Maulana, Senin (27/2/2023)

JPPR Jatim menghimbau kepada KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota, PKK, PPS maupun Pantarliih dan Bawaslu Jatim, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa selama tahapan Coklit dan penyusunan hasil Coklit (29 Februari sampai dengan 29 Maret 2023) ketika ditemukan Pemilih dalam 1 keluarga beda TPS dan Pemilih jauh jarak dan waktu menuju TPS, maka harus memedomani penyusunan daftar Pemilih sebagaimana Pasal 15 ayat (3) PKPU No.7 Tahun 2022.

Baca Juga:  Diikuti Peserta Dari 27 Provinsi, Kegiatan Horizontal Learning Di Kabupaten Gresik Resmi Ditutup Wakil Bupati Aminatun Habibah Hari Ini

“Prinsipnya harus memudahkan Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya,” pinta Maulana Hasun.

Selain itu pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, merupakan sisi lain yang belum banyak diketahui oleh publik. Oleh karena itu, JPPR Jatim menilai penting kiranya KPU Jatim memberikan penjelasan kepada masyarakat seputar isu-isu dan masalah dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta apa yang telah dilakukan KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota, dengan tujuan agar daftar Pemilih lebih baik kualitasnya dibandingkan pemilu sebelumnya.

JPPR Jatim juga berharap masyarakat harus berperan aktif selama proses penyusunan daftar Pemilih, misalnya mengecek apakah sudah masuk dalam DPT Pemilu/Pemilihan sebelumnya, memberikan data yang benar kepada Pantarlih, melaporkan jika belum didatangi oleh Petugas Coklit.

“Selain itu JPPR Jatim juga sudah membuka pengaduan data Pemilih selama tahapan Coklit. Tujuannya agar data Pemilih di Jatim akurat, hal ini mengingat persyaratan bagi Pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar Pemilih,” pungkas Maulana. (pun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.