SabdaNews.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait mendukung aksi para kepala desa (kades) yang tergabung APDESI ke DPR RI di Jakarta dalam rangka untuk mendorong revisi UU Desa.
“Saya mendukung penuh langkah APDESI untuk merevisi UU Desa yang berkaitan dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,”jelas Gus Fawait sapaan akrab Muhammad Fawait saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Politikus asal Jember ini mengatakan bahwa semua tahu kalau kepala desa adalah ujung tombak di desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Atas tuntutan APDESI tersebut, Gus Fawait mengatakan pihaknya berharap agar Presiden Jokowi memenuhi tuntutan APDESI.
“Saya yakin presiden akan segera mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk memenhi tuntutan APDESI tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Gus Fawait, perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki berbagai alasan. Salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.
Sekedar diketahui, Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (APDESI) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta diwarnai dengan sedikit kericuhan). Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada APBN. Untuk masa jabatan kepala desa, APDESI, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABDENAS) dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.
Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa, APDESI juga mengeluarkan tuntutan antara lain soal anggaran dana desa yang naik 20 persen. APDESI telah menyuarakan anggaran naik 10 persen setelah dipotong pajak.
Tidak hanya APBN 10 persen, APDESI juga meminta kebijakan pusat jangan digeneralisir. Artinya, jangan dikunci secara prosentase dan itu sangat memaksa desa untuk melakukan sesuatu yang tidak baik. (pun)