Home PEREKONOMIANFPG DPRD Jatim Minta Prokesra Dialokasikan Anggaran di 2027 Untuk Ungkit Sektor UMKM

FPG DPRD Jatim Minta Prokesra Dialokasikan Anggaran di 2027 Untuk Ungkit Sektor UMKM

by sabda news

​SabdaNews.com  – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengalokasikan kembali anggaran Program Kredit Sejahtera (Prokesra) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 mendatang. Langkah ini dinilai sangat krusial sebagai pengungkit ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM sektor mikro di berbagai daerah.

​Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha Mahardika mengungkapkan, bahwa aspirasi agar Prokesra dihidupkan kembali mengemuka secara masif saat anggota dewan turun ke konstituen dalam agenda reses beberapa pekan lalu.

​”Untuk tahun 2027, di rapat Banggar pun sudah kami sampaikan bahwa dalam rangka pengungkit ekonomi, terutama sektor UMKM di daerah, kita perlu ada Prokesra lagi. Berdasarkan hasil reses, aspirasi masyarakat memang meminta program itu ada kembali,” ujarnya, Rabu (13/8/2026).

​Pranaya menjelaskan, DPRD Jatim melalui gabungan komisi (Komisi B dan Komisi C) serta Badan Anggaran telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyiapkan alokasi anggaran ke Bank UMKM Jawa Timur agar Prokesra bisa direalisasikan kembali pada tahun anggaran 2027 mendatang.

​Lebih lanjut, anggota Komisi C ini membeberkan dinamika pelaksanaan Prokesra dalam beberapa tahun terakhir. Pada TA 2025, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran subsidi bunga Prokesra sebesar Rp.30 miliar dan berjalan dengan normal.

​Namun, pada APBD TA 2026, program kredit murah tersebut terpaksa tidak berjalan untuk penyaluran kredit baru. Pasalnya, alokasi anggaran yang sempat dirancang DPRD dan Pemprov ternyata tidak mendapat persetujuan saat proses evaluasi di Kemendagri.

​”Tahun 2025 berjalan normal dengan alokasi subsidi bunga Rp.30 miliar. Nah, tahun 2026 ini yang tidak ada penyaluran baru, karena anggaran yang sudah kita plot ternyata tidak disetujui oleh Mendagri. Sehingga di 2026 masyarakat hanya mengangsur pinjaman berjalan yang lama,” terang Pranaya.

​Untuk menyiasati kendala regulasi dan memastikan Prokesra kembali hadir di 2027, Fraksi Partai Golkar, lanjut Pranaya mendorong perubahan skema pembiayaan, yakni dari subsidi bunga murni menjadi skema pinjaman non-permanen.

​Dalam skema ini, dana milik Pemprov Jatim  akan ditempatkan di Bank UMKM Jatim bukan sebagai penyertaan modal atau saham, melainkan sebagai dana pinjaman khusus untuk disalurkan ke pelaku usaha mikro dan UMKM.

​”Dengan skema pinjaman non-permanen ini, Bank UMKM dalam tanda kutip tidak perlu ‘kulakan’ uang komersial. Sehingga suku bunga yang dibebankan ke masyarakat sangat murah, hanya 3 persen per tahun. Angka 3 persen itu semata-mata untuk menutup biaya operasional bank dalam melakukan survei dan penyaluran kredit,” jelas Pranaya.

​Ia juga ingin meluruskan persepsi masyarakat terkait batas plafon pinjaman. Menurut Pranaya, Prokesra menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp50 juta, disesuaikan dengan kebutuhan riil usaha masyarakat.

​”Plafonnya maksimal Rp50 juta. Siapa saja pedagang kecil bisa mengajukan, mulai dari bakul pentol, cilok, tukang martabak, hingga usaha tambal ban. Pengajuannya disesuaikan kebutuhan, kalau butuhnya Rp10 juta boleh, maksimal Rp50 juta. Mengenai persyaratannya tentu tetap menggunakan agunan sesuai ketentuan perbankan,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment