16
SabdaNews.com – Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu (ABSB) mengancam akan mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur Jatim jika somasi dan penolakan terhadap keputusan kenaikan UMK Tahun 2023 khususnya di 9 kabupaten/kota di Jatim tak segera dipenuhi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Juru bicara ABSB, Edi Kuncoro di hadapan anggota Komisi E DPRD Jatim didampingi perwakilan Disnaker Sidoarjo, Disnaker Jatim, Dewan Pengupahan Kab Sidoarjo dan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim mengatakan bahwa Keputusan Gubernur Jatim No.188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023 adalah cacat hukum karena banyak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
“Setidak ada 5 peraturan perundangan-undangan yang dilanggar. Diantaranya, Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, Keputusan Presiden No.107 Tahun 2004 jo Permenaker No.13 Tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota dewan pengupahan, PP No.33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Edi Kuncoro, Rabu (28/12/2022).
Menurut Edi Kuncoro, ada 9 kabupaten/kota yang penetapan UMK-nya tidak sesuai dengan usulan/rekomendasi dari bupati/walikota sehingga merugikan buruh dan menurunkan daya beli buruh karena berkurangnya pendapatan akibat nilai UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim jauh dibawah usulan bupati/walikota.
“Kesembilan daerah yang dirugikan itu adalah Kota Surabaya, Kab Sidoarjo, Kab Gresik, Kab Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Makanya kami mendesak Gubernur Jatim merevisi UMK 2023 di 9 kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia juga mengaku kecewa lantaran saat menggelar aksi di Kantor Gubernur Jatim hanya ditemui pejabat yang tidak membidangi masalah pengupahan yakni Bakesbang dan Disnaker yang hanya pejabat eselon III yang fungsional.
“Makanya kami pesimis aspirasi akan diterima Gubernur sehingga kami pindah menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Jatim,” ungkap Edi Kuncoro.
Dari bukti-bukti pelanggaran tersebut, lanjut Edi pihaknya juga mendesak DPRD Jatim menggunakan kewenangannya selaku pengawas untuk mengajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur Jatim yang telah nyata melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mendesak Kementerian Dalam Negeri menindak tegas Gubernur Jatim yang telah melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, jika sampai 1 Januari 2023 tak ada revisi terhadap Keputusan Gubernur Jatim tentang UMK kabupaten/kota di 9 daerah di Jatim, maka pihaknya juga akan melaporkan Gubernur Khofifah ke Ombusman dan mengajukan gugatan class action ke pengadilan negeri.
“Saya nggak ajukan gugatan ke PTUN, kenapa? karena di PTUN itu kita hanya menang kertas dan kita akan sulit menang karena prosesnya sampai incrah bisa sampai 2 tahun. Sedangkan kalau putusan itu dirubah hukum tidak bisa berlaku surut. Makanya saya lebih menempuh jalan class action, bagaimana nanti gugatan itu menjadi ganti rugi kepada buruh yang mengalami kerugian,” beber Edi.
Ia juga menduga keputusan gubernur tentang UMK kabupaten/kota Tahun 2023 ini menguntungkan korporasi dan pihak-pihak tertentu karena ada selisih. Contoh UMK Kabupaten Sidoarjo sesuai usulan Bupati naik 7,67% sebesar Rp.315.455,30 tapi penetapan Gubernur Jatim hanya naik 3,43% sebesar Rp.150.000.
“Ini kan ada selisih kisaran Rp.150.000. Kalau di Sidoarjo ada 400.000 orang kalikan saja Rp.150.000 setiap bulannya ketemu berapa dan setahun 12 bulan ketemu berapa miliar ? Lalu kalau dijumlahkan selisih di 9 kabupaten/kota tentu nilainya semakin besar,” beber Edi Kuncoro.
“Kita tidak menuduh tapi ini ada indikasi kuat karena ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penetapan UMK kabupaten/kota di Jatim tahun 2023. Maka siapapun akan melihat itu,” imbuhnya.
Apakah Gubernur Jatim juga ikut menikmati uang tersebut? Dengan tegas Edi Kuncoro mengatakan bahwa itu perlu pembuktian lebih lanjut. “Tapi gubernur selaku pemutus maka dialah yang harus bertanggungjawab,” dalihnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari (HPL) mendukung apa yang disuarakan oleh para buruh Sidoarjo karena ikut peduli dengan nasib buruh di 8 kabupaten/kota lain di Jatim. Apalagi kuat dugaan ada pelanggaran dalam penetapan UMK kabuapaten/kota di Jatim Tahun 2023 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Ada beberapa pelanggaran kalau saya melihat terkait penetapan UMK 2023 di Jatim khusunya di 9 Kota/Kabupaten. Yakni Surabaya, Gresik, Pasuruan Kota/Kabupaten, Mojokerto, Malang Kota/Kabupaten dan Kota Batu,” ujar politikus asal PDI Perjuangan saat menerima aspirasi Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu.
Menurut HPL sapaan akrab Hari Puti Lestari, pelanggaran ini terjadi karena Gubernur menetapkan diluar kebijakan yang ada. Yakni melanggar Permenaker No 18 tahun 2022. Serta mengabaikan keputusan dari usulan Bupati/Walikota.
“Kenaikan seharusnya minimal 7 persen. Ini malah dibawah 7 persen, bahkan tidak sampai 4 persen kenaikannya. Lalu dimana juga usulan Bupati/Walikota yang tidak dibuat acuan dalam penetapan UMK 2023,” ungkapnya.
Ditambahkan HPL, seharusnya Gubernur khofifah menjalankan sesuai dengan regulasi penetapan upah yang telah ditentukan oleh Kemenaker. Kalaupun ada yang keberatan dari pengusaha ada mekanisme keberatan tersebut.
“Kalaupun ada keberatan khan ada mekanisme keberatan. Dan saya rasa itu juga bisa dilakukan. Sebab selama ini setiap keberatan pengusaha selalu diakomodir oleh Disnaker. Dan tidak ada gejolak terkait hal itu,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi oleh HPL, keberatan para pengusaha seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama Gubernur Jatim dalam menentukan UMK 2023. Sebab kondisi buruh dengan ancaman resesi 2023 juga juga harus di pertimbangkan.
“Ini kalau diteruskan akan memalukan Jatim. Mengingat, hanya provinsi Jatim yang tidak menjalankan Permenaker No.18 tahun 2022. Saya khawatir Bu Gubernur diberi info yang salah oleh orang-orang yang punya kepentingan pribadi dan mengaibaikan hak buruh,” jelasnya.
Dia juga sangat menyayangkan lantaran Gubernur Jatim cenderung lebih menuruti ketua SPSI Jatim dan terkesan menutup diri masukan dari elemen buruh yang lain, sehingga berdampak seperti yang terjadi sekarang ini.
“Kita akan meminta kepada pimpinan Komisi E dan pimpinan DPRD Jatim untuk meminta kepada Gubernur agar melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait UMK 2023 yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Dari data yang ada usulan Bupati/Walikota khususnya di 9 Kota Kabupaten tidak dipakai oleh Gubernur dalam penetapan UMK serta keluar dari aturan Permenaker no 18 tahun 2022.
Data sesuai usulan Bupati/Walikota di 9 kabupaten/kota adalah, Surabaya 4,691 Juta (7,23%), Sidoarjo 4,684 juta (7,22%), Gresik 4,685 juta (7,18%), Pasuruan 4,699 juta (7,67%), Mojokerto 4,672 juta (7,29%), Kabupaten Malang 3,293 juta (7,33%), Kota Malang 3,210 juta (7,22%), Kota Pasuruan 3,051 juta (7,49%) dan Kota Batu 3,035 juta (7,24%).
Namun dalam SK Gubernur untuk UMK 2023 berubah, yakni Kota Surabaya kenaikannya menjadi 4,525 juta (3,43%). Sidoarjo 4,518 juta (3,43%), Gresik 4,522 juta (3,43%), Kabupaten Pasuruan 4,515 juta (3,43%), Kabupaten Mojokerto 4,505 juta (3,44%), Kabupaten Malang 3,268 juta (6,52%), Kota Malang 3,194 juta (6,68%), Kota Pasuruan 3,038 juta (7,05%) dan Kota Batu 3,030 juta (7,07%). (tis)