Buruh Jatim Tuntut Revisi Penetapan UMK 2023

by Redaksi

SabdaNews.com  – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (15/12/2022).

Aksi dengan tema “Karnaval Klas Pekerja” ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk syukur atas ditetapkannya Partai Buruh sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dengan nomor urut 6.

Koordinator aksi, Jazuli mengatakan bahwa aksi demonstrasi ini diikuti sekitar 500 massa buruh hari ini berasal dari 5 daerah Ring 1 Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan serta beberapa perwakilan dari Tuban, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.

Sebelum menuju kantor Gubernur, massa buruh dari berbagai daerah kumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di depan Mall Cito, Jl. Frontage A. Yani sekitar pukul 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama menuju kantor Gubernur Jatim pukul 13.00 WIB.

Menurut pria yang juga ketua Exco Partai Buruh Jatim paska ditetapkannya UMK tahun 2023 di Jatim melalui Keputusan Gubernur Jatim No. 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023 tanggal 7 Desember 2022 lalu masih menyisakan berbagai persoalan.

“Dalam penetapan UMK tahun 2023 tersebut Gubernur Khofifah mengkebiri rekomendasi Bupati/Walikota. Setidaknya ada 9 Kabupaten/Kota yang penetapan UMK-nya dibawah rekomendasi Bupati/Walikota,” kata Jazuli.

Lebih jauh Jazuli membeberkan, Kota Surabaya rekomendasi Walikota naik 7,23% (Rp. 316.303,39), tapi penetapan Gubernur hanya naik 3,43% (Rp. 150.000,-). Lalu Kabupaten Gresik rekomendasi Bupati naik 7,18% (Rp. 313.868,58), namun penetapan Gubernur naik 3,43% (Rp. 150.000,-); Kabupaten Sidoarjo rekomendasi Bupati naik 7,22% (Rp. 315.455,30) sedangkan  penetapan Gubernur naik 3,43% (150.000,-).

Berikutnya Kabupaten Pasuruan rekomendasi Bupati naik 7,67% (Rp. 334.718,41), tapi penetapan Gubernur  hanya naik 3,44% (150.000,-); Kabupaten Mojokerto rekomendasi Bupati naik 7,29% (Rp. 317.655,60) tapi penetapan Gubernur naik 3,44% (Rp. 150.000,-). Kabupaten Malang rekomendasi Bupati naik 7,33% (Rp. 224.904,58), namun penetapan Gubernur naik 6,52% (Rp. 200.000,-).

Selanjutnya, Kota Malang rekomendasi Walikota naik 7,22% (216.207,14), namun  penetapan Gubernur naik 6,68% (Rp. 200.000,-); Kota Pasuruan rekomendasi Walikota naik 7,49% (Rp. 212.600,66), tapi  penetapan Gubernur naik 7,05% (200.000,-); dan terakhir Kota Batu rekomendasi Walikota naik 7,24% (205.042,91), tapi penetapan Gubernur naik 7,07% (Rp. 200.000,-).

“Dari 9 Kabupaten/Kota tersebut ada 7 Kabupaten/Kota yang kenaikan UMK-nya dibawah inflasi (inflasi Jatim YoY 6,80%), yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang,” terang Jazuli.

Dengan ditetapkannya kenaikan UMK tahun 2023 di bawah nilai inflasi di 7 Kabupaten/Kota tersebut, lanjut Jazuli maka kehidupan buruh akan semakin sulit. Sebab di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, naiknya harga BBM, serta masih dalam pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, upah buruh malah digerus inflasi.

“Sejatinya upah buruh di 7 Kabupaten/Kota tersebut tidak mengalami kenaikan, akan tetapi mengalami penurunan daya beli hingga 50%,” tegas sekretaris KSPI Jatim ini.

Kebijakan pengupahan Gubernur Khofifah, lanjut Jauli justru memperpanjang catatan kelam rezim upah murah. Gubernur Jatim hanya berpihak kepada kaum pemodal untuk menggaet investor dengan mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah.

“Berdasarkan hal tersebut, Partai Buruh di Jatim mendesak Gubernur Khofifah untuk segera merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 dan menetapkan ulang besaran kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10% sampai dengan 13%,” pungkasnya. (pun)

 

You may also like

Leave a Comment