SabdaNews.com – Siapa bilang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) cuma ajang kontestasi pemiihan rais aam dan ketua umun PBNU? Di balik riuhnya perhelatan Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, terdapat tradisi literasi santri dan kerja ilmiah mendalam yang menghasilkan keputusan penting bagi umat.
Salah satu forum yang paling ditunggu-tunggu publik adalah forum Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah. Dalam sidang pembahasan pada Sabtu, (29/8/2026) dipimpin oleh KH Mahbub Maafi (Ketua LBM PBNU) dan hasilnya diserahkan kepada pimpinan Sidang Pleno III Prof. M. Nuh, para kiai dan perumus akhirnya menetapkan status hukum Bitcoin dalam fikih Islam.
Bolehkah Bitcoin Transaksikan?
Forum Bahtsul Masail menetapkan bahwa Bitcoin sah dan diperbolehkan untuk ditransaksikan sebagai aset digital. Namun, terdapat batasan hukum yang penting dipahami: Bitcoin haram jika dipergunakan sebagai mata uang resmi di Indonesia.
“Jadi kami istiahkan kondisi ini sebagai sah tapi haram,” ujar Kiai Mahbub Maafi
Sah dari Sisi Fikih: Sebagai aset digital atau barang komoditas (mal), Bitcoin memenuhi rukun jual beli. Dan Haram dari sisi regulasi negara: Artinya, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di NKRI.
“Larangan ini bukan karena teknologi blockchain-nya, melainkan kewajiban mematuhi aturan pemerintah demi menjaga stabilitas ekonomi. Selain itu, transaksi Bitcoin tetap diharamkan jika mengandung unsur спеkulasi liar, judi (maisir), atau tindak kejahatan lainnya,” jelas kiai Muafi.
Landasan Fikih: Mengapa Bitcoin Dianggap Mal dan Tsaman?
Dalam kacamata fikih Islam, Bitcoin dinilai telah memenuhi kriteria sebagai mal (harta/aset yang bernilai) dan tsaman (alat tukar/komoditas perdagangan) berdasarkan kriteria berikut: Pertama, Manfaat Nyata & Bernilai (‘Urfunnas): Bitcoin diakui secara luas oleh masyarakat global (bita’amulinnas) sebagai barang bernilai yang membawa manfaat yang diperbolehkan syariat.
Kedua, nilai tidak pernah Nol: Secara faktual, fluktuasi nilai Bitcoin tidak pernah berada di titik nol atau kehilangan nilainya sama sekali. Ketiga, dapat dipindahtangankan: Memiliki fungsi praktis karena dapat ditukarkan dengan barang lain serta dipindahtangankan antar-pemilik. Keempat, aman dari bahaya (Dharar): Kepemilikannya dilindungi oleh sistem kriptografi berupa private key yang menjamin keamanan aset penggunanya.(pun)
