Home KESRAPenyandang Difabel Keluhkan Minimnya Pelayanan Publik dan Kesehatan, Komisi E Matangkan Perda Disabilitas

Penyandang Difabel Keluhkan Minimnya Pelayanan Publik dan Kesehatan, Komisi E Matangkan Perda Disabilitas

by sabda news

SabdaNews.com – Komisi bidang Kesra  DPRD Jawa Timur terus mematangkan Raperda tentang Perlidungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas sebelum disahkan menjadi Perda. Bahkan mereka sengaja mengundang beberapa lembaga disabilitas dan tenaga ahli, untiuk memperkuat pelayanan terhadap penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno menyatakan harus ada perbaikan yang lebih baik terhadap pelayanan terhadap penyandang disabilitas. Seperti halnya pelayanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan kesejahteraan. Tercatat ada 9 lembaga yang menaungi disabilitas hadir dalam rapat dengan pendapat yang digelar di ruang Banmus DPRD Jatim.

“Kita akan kawal untuk kesejahteraan penyandang disabilitas. Salah satunya dengan mengawal APBD Jatim untuk kepentingan penyandang disabilitas,” ujar Sri Untari Bisawarno, Kamis (9/4/2026).

Politikus asal PDI Perjuangan itu menjelaskan, bahwa sejauh ini banyak keluhan yang disampaikan penyandang disabilitas. Seperti pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Harusnya bukan berdasar kemiskinan, tertapi berdasarkan penyandang disabilitas bisa mendapatkan pelayanannya,” tegas perempuan asal Malang ini.

Sri Untari juga menyebutkan, pelayanan terhadap penyandang disabilitas memerlukan kehadiran pemerintah dan membantu komunikasi ke pelaku toko modern.

“Ini memang akan dikoordinasikan dengan kepala daerah dan dinas terkait,” harapnya.

Dia menjelaskan Komisi E sengaja melakukan rapat dengar pendapat melalui koreksi dari pasal per pasal yang disampaikan dalam usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlidungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Senada, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan menyebutkan sejumlah keluhan yang disampaikan penyandang disabilitas. Seperti pelayanan kesehatan.

”Sejauh ini kita banyak mendapat keluhan. Terutama terkait pelayanan BPJS yang dianggap terlalu banyak jalur. Padahal mereka penyandang disabilitas harusnya dipermudah mendapat layanan berobat dan rumah sakit,” tegasnya.

Adanya kesulitan layanan tersebut, lanjut Jaeri harus bisa tercover dalam usulan Perda. Sehingga pemenuhan pelayanan disabilitas bisa dimaksimalkan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Di sisi lain, pihaknya juga banyak mendapat keluhan kurangnya layanan transportasi massal yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Seperti kejelasan berapa besar anggaran yang diberikan untuk layanan para penyandang disabilitas.

Diah dari MKKS (Musyawarah Kepala Sekolah) Jatim menyebutkan bahwa penyediaan akses penyandang disabilitasmasih kurang. Misal, penyandang Carebal Plasy (CP) atau autisme yang membutuhkan pelayanan disebabkan kondisi neorologis yang mempengaruhi motorik dan gerak tubuh.

Dia mengakui hasil karya yang dibuat oleh penyandang disabilitas, sampai sejauh ini sekolah belum memiliki akses untuk penyaluran kreativitas ke pasar.

“Kami berharap ada market yang diberikan agar mereka juga ada kelanjutan ekonomi,” tambah Diah.

Senada, Edy dari Rumah Kilas Blitar menyoroti kewirausahaan yang masih terganjal fasilitas perijinan, ijin kehalalan. Padahal mereka memerlukan itu agar produk yang dibuat penyandang disabilitas bisa masuk ke pasar modern.

Sementara itu, Akbar penyandang disabilitas tuli, mengapresiasi upaya Komisi E untuk memperkuat Perda disabilitas. Namun jangan hanya sebagai regulasi diatas kertas.

“Kami meminta pelayanan maksimal, seperti peluang kerja bagi penyandang disabilitas agar semangat baik di Raperda ini bisa maksimal di lapangan bagi penyelenggara layanan dari pemerintah,” tegasya.

Ia menyebut, pelayanan transportasi yang diberikan. Seperti Wira Wiri dan Surabaya Bus masih ada petugas yang tidak percaya kepada penyandang disabilitas.

“Itu menimpa saya yang penyandang disabilitas tuli, ternyata petugas Wira Wiri dan Surabaya Bus tidak percaya saya tuli. Sehingga saya diperlakukan seperti masyarakat umum lainnya,” dalih Akbar.

Tegar Syafii menyebutkan Kabupaten Kediri sudah memiliki Perda disabilitas. Namun, kenyataanya ada sekolah disabilitas ternyata pelayanan fasilitas tidak bisa dimanfaatkan siswa. Termasuk tidak adanya guru khusus bagi penyandang disabiitas.

“Akibatnya anak-anak baik yang normal maupun penyandang difabel bisa saling sadar bagaimana harusnya bersikap,” pungkas Tegar. (pun)

You may also like

Leave a Comment