Home KESRADindik dan BKD Jatim Siapkan Uji Kompetensi Guru Honorer Jadi Tenaga Ahli

Dindik dan BKD Jatim Siapkan Uji Kompetensi Guru Honorer Jadi Tenaga Ahli

Skema Penyelamatan Nasib Guru Honorer

by sabda news

SabdaNews.com – Nasib sekitar 2.295 guru honorer di Jatim yang sempat diliputi ketidakpastian akibat penghapusan status honorer kini mulai menemukan titik terang. Pemprov Jatim  bersama DPRD Jatim tengah menyiapkan skema penyelamatan melalui uji kompetensi, pemetaan kebutuhan guru berbasis Dapodik, hingga kemungkinan pengalihan status menjadi tenaga ahli sesuai kebutuhan sekolah.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Pendidikan Jawa Timur saat ini sedang menyusun pola penyelesaian atau exit strategy bagi ribuan guru honorer tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut diambil menyusul dihapusnya klausul tenaga honorer dalam kebijakan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah harus mencari formulasi baru agar para tenaga pendidik non-ASN tetap dapat diberdayakan di sekolah.

“Nasib guru honorer kita yang sekitar 2.200-an itu sedang dibuatkan exit. BKD dan Dinas Pendidikan sedang menyusun pola uji kompetensi. Jadi nanti akan dilihat kompetensinya di mana, disesuaikan dengan kebutuhan guru berdasarkan Dapodik,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Untari menjelaskan, uji kompetensi itu akan digunakan untuk memetakan kemampuan para guru honorer berdasarkan bidang mata pelajaran maupun kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah di Jawa Timur. Pemerintah nantinya juga akan mencocokkan kebutuhan guru berdasarkan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga penempatan tenaga pendidik benar-benar sesuai kebutuhan riil sekolah.

“Di uji kompetensi itu ada item-item yang memang menjadi syarat sebagai guru yang harus dipenuhi. Jadi nanti terlihat kompetensinya seperti apa,” katanya.

Dia mengungkapkan, hasil uji kompetensi diperkirakan mulai dapat diketahui pada Juni mendatang. Dari hasil tersebut, pemerintah akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengalihan status menjadi tenaga ahli sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, istilah honorer maupun PKWT kini sudah tidak lagi memiliki dasar dalam regulasi terbaru pemerintah pusat. Kondisi itu membuat banyak pemerintah daerah mengalami kebingungan, padahal kebutuhan tenaga pengajar di sekolah masih sangat tinggi.

“Karena istilah honorer sudah tidak ada lagi, akhirnya daerah kebingungan. Padahal sekolah masih membutuhkan tenaga guru. Ada sekolah yang kekurangan, ada juga yang kelebihan,” ujar  Sri Untari.

Untari menegaskan, para guru nantinya tidak harus tetap mengajar di sekolah asal. Pemerintah membuka kemungkinan redistribusi guru ke sekolah lain sesuai kebutuhan formasi berdasarkan data Dapodik.

“Nanti setelah uji kompetensi (ukom), akan dilihat sekolah mana yang kekurangan guru. Bisa saja digeser ke sekolah lain, tidak harus tetap di tempat semula,” jelasnya.

Perempuahn asli Malahng ini menilai langkah tersebut menjadi salah satu solusi terbaik yang berhasil dirumuskan Pemprov Jatim untuk menyelamatkan ribuan guru honorer yang selama ini menggantungkan hidup di dunia pendidikan.

“Menurut saya ini sudah salah satu way out yang bagus bagi Jawa Timur untuk menyelamatkan nasib sekian ribu orang,” tegas Untari .

Kendati demikian, Untari mengakui tidak semua guru honorer kemungkinan dapat terserap dalam skema baru tersebut. Bagi mereka yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi maupun kompetensi dasar, pemerintah akan menyiapkan langkah lanjutan bersama instansi terkait.

“Kalau ada yang sama sekali tidak memenuhi kualifikasi, ya nanti harus dipikirkan lagi, mungkin dengan Disnaker atau langkah lain,” katanya.

Untari memastikan proses penataan guru honorer tersebut ditargetkan selesai tahun ini agar sebelum Januari tahun depan seluruh mekanisme sudah tuntas dijalankan.

“Targetnya tahun ini selesai, supaya sebelum Januari semuanya sudah beres,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Untari juga mengungkapkan bahwa Dindik Jatim memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp600 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung skema penyelamatan guru honorer tersebut.

Sementara kebutuhan anggaran untuk penanganan sekitar 2.200 guru honorer diperkirakan mencapai Rp290 miliar hingga Rp294 miliar.

“Alhamdulillah tadi sudah ditemukan way out-nya. Karena di Dinas Pendidikan ada SILPA Rp600 miliar, sementara kebutuhan untuk mereka sekitar Rp290 miliar sampai Rp294 miliar. Jadi masih bisa dipenuhi dari SILPA Dispendik sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memastikan keberadaan guru non-ASN atau guru honorer tetap diperhatikan di tengah penataan tenaga pendidik nasional. Ia menegaskan tidak ada pemberhentian guru honorer dan para guru masih tetap dapat mengajar serta menerima gaji hingga akhir 2026.

Hal itu disampaikan Aries menyusul munculnya kekhawatiran para guru honorer terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan pemerintah daerah.

Menurut Aries, pemerintah pusat justru sedang menyiapkan formulasi dan regulasi baru agar tenaga pendidik non-ASN tetap dapat mengajar setelah masa transisi berakhir pada 2027.

“Nah, kalau guru honorer itu sebenarnya memang kita harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Kemarin saya sudah bertemu dengan Ibu Dirjen GTK, terus kita ketemu dengan Deputi di Kemenpan bahwa sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Aries.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut hanya menegaskan bahwa guru honorer yang telah terdata tetap bisa memperoleh gaji dan tunjangan profesi hingga 31 Desember 2026.

“Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026 mereka masih bisa digaji, diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka,” katanya.

Aries mengungkapkan, mulai 2027 pemerintah pusat akan menerapkan skema baru untuk penataan tenaga pendidik. Karena itu, istilah guru honorer nantinya tidak lagi digunakan, meskipun para tenaga pengajar tersebut tetap dibutuhkan sekolah.

“Nanti 2027 tidak boleh ada lagi istilah guru honorer. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi dan skemanya,” jelasnya.

Ia mengatakan kebutuhan tenaga pengajar akan tetap disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik), yakni berdasarkan jumlah murid, guru, dan mata pelajaran di masing-masing sekolah. Saat ini, Pemprov Jatim telah memetakan jumlah guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri, yakni sebanyak 2.295 orang.

“Jumlah itulah yang nanti kita petakan berapa sebenarnya kebutuhan guru non-ASN yang akan kita lanjutkan di tahun 2027,” ujarnya.

Aries memastikan keberadaan guru non-ASN masih sangat diperlukan, terutama karena banyak sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.

“Kalau pendidikan ini mutu dan kualitasnya ingin ditingkatkan, kami butuh guru-guru yang memang harus ada di sekolah karena banyak guru yang pensiun dan membutuhkan tambahan guru,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada penghentian pembayaran honor guru non-ASN selama kemampuan anggaran daerah masih memungkinkan.

“InsyaAllah dengan kemampuan yang ada dan keinginan kuat dari Ibu Gubernur, guru-guru itu tetap dibutuhkan,” tambah Aries.

Selain sekolah negeri, lahnjut Aries menegaskan sekolah swasta juga tetap memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui dana BOS dan Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP). “Negeri dan swasta sama-sama dapat bantuan dari pemerintah,” tegasnya.

Terkait keresahan guru honorer yang ramai diperbincangkan di media sosial, Aries menilai banyak informasi yang berkembang belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.

“Sebenarnya mereka waswas karena melihat komentar-komentar di media sosial. Padahal pemerintah pusat sedang menyiapkan regulasi agar mereka tetap bisa mengajar di 2027 meskipun nanti mungkin dengan skema dan sistem gaji berbeda,” jelasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment