Home RELIGIDari Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Saksi Oleh KPK Gus Yahya Segera Mundur dan PBNU Wajib Segera Muktamar

Dari Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Saksi Oleh KPK Gus Yahya Segera Mundur dan PBNU Wajib Segera Muktamar

Presidium Penyelamat Organisasi untuk Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa NU

by sabda news

SabdaNews.com – H. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dikenal Gus Yaqut dalam jabatan sebagai Menteri Agama RI 2020-2024 dan H. Isfah Abidal Aziz (IAA), dikenal Gus Alex dalam jabatan sebagai Ketua PBNU juga staf khusus Menag RI 2020-2024, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kemenag RI.

Budi Prasetyo, Juru bicara KPK mengatakan : “terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,”

Komisi Anti Rasuah, KPK RI, melalui Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi telah menerbitkan dan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada keduanya pada Jum’at, 9 Januari 2026. Pemberitahuan ini disampaikan menyusul Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 88 Tahun 2026, Tanggal 08 Januari 2026 Tentang Penetapan Tersangka.

Keduanya disangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud UU Tipikor, pasal 2 dan pasal 3., di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (9/1/2026), mengatakan : “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3. BPK saat ini terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini”

Terhadap penetapan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut, Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU, menyatakan :

1. Mengapresiasi, menghargai kinerja KPK RI, terutama para penyidik dalam menangani kasus penyelewengan kuota tambahan haji 2023-2024. Langkah maju KPK RI dimulai dari meningkatkan status penyelidikan kasus menjadi penyidikan sejak 8 Agustus 2025, disusul pengumuman pencekalan terhadap 3 orang terperiksa (YCQ, IAA dan FHM) pada 11 Agustus 2025, pendalaman kasus hingga penetapan tersangka 2 terperiksa dan tercekal pada 8 Januari 2026.

Namun demikian, KPK RI berkewajiban melengkapi sangkaan korupsi terhadap keduanya dengan mengkalkulasi besar kerugian negara dan menelusuri sekaligus mendalami aliran dana dari tindak pidana korupsi serta potensi tindak pidana penyerta, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);

KPK juga wajib menelusuri dan mendalami kasus korupsi tersebut dilingkungan Kemenag RI, pemilik travel yang mendapat ‘jatah’ dari kuota tambahan haji 2024, dan lingkurang ormas dimana 2 tersangka telah ditetapkan, serta ormas lain dimana para terperiksa, seperti Hilman Latief sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) telah diminta keterangan.

2. Ikut prihatin atas penetapan tersangka dan berdo’a mudah-mudahan tabah menghadapinya, karena keduanya adalah diantara para ‘pembesar’ di PBNU. Gus Yaqut adalah Ketua Satgas Nasional Gerakan Keluarga Mashlahat Nahdlatul Ulama (GKMNU) yang dibentuk oleh PBNU, dimana Ketua Umum PBNU, Gus Yahya sebagai pengarah. Sedangkan Gus Alex adalah salah satu dari Ketua Aktiv di PBNU masa khidmat 2022-2027.

Selain dua oang yang telah ditetapkan tersangka, sekurangnya ada 5 (lima) orang lagi dari lingkungan NU yang telah dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi, yakni : Zainal Abidin, Habib Syarif Hamzah, Syaiful Bahri dan Nizar Ali. Dan terbaru, Muzakki Kholis, wakil Katib PWNU DKI Jakarta dan Aizzuddin Abdurrahman, salah satu ketua PBNU, telah diminta keterangan oleh KPK sebagai saksi.

Karena itu,
a. Meminta PBNU untuk tidak memberikan bantuan hukum secara resmi sebagaimana yang pernah dilakukan untuk H. Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU tahun 2022 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK RI;

b. Meminta PBNU tidak reaktif, baik sikap maupun respon organisasi atas penetapan tersangka keduanya. Sebaliknya, membuka diri bagi KPK RI untuk menelusuri dan mendalami sangkaan tindak korupsi. Hal ini dimaksud sebagai penegasan sikap dan fatwa ‘anti korupsi’ jam’iyyah Nahdlatul Ulama, serta membantu pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

c. Meminta PBNU atas penetapan tersangka keduanya, untuk memberhentikan keduanya dari jabatan di struktur PBNU, yakni Gus Alex dari jabatan Ketua PBNU maupun jabatan struktur lembaga ad hoc yang dibentuk PBNU, yakni Gus Yaqut dari Jabatan Ketua Satgas Nasional GKMNU. Dan,

Bila diperlukan, PBNU bisa menyudahi dan membubarkan Satgas Nasional GKMNU, karena dinilai tidak lagi efektif untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi strategis yang diamanatkan oleh PBNU;

3. Meminta PBNU untuk melakukan evaluasi dan mitigasi dampak atau resiko dari kasus korupsi tambahan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024. Terutama, atas penetapan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dan 5 orang lain yang dimintai keterangan sebagai saksi. Dari dua tersangka dan 5 terperiksa sebagai saksi, ada potensi menyeret-nyeret oknum dan institusi NU ditingkat PBNU serta struktur organisasi lainnya di lingkungan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Langkah evaluatif dan mitigatif diperlukan agar PBNU bisa menyuguhkan gambaran faktual NU saat ini jelang Harlah NU ke-100 tahun, sehingga bisa tergambar pula outlook (harapan) NU memasuki masa abad keduanya. Gambaran itu juga bisa digunakan sebagai bahan reflektif guna merancang masa depan NU melalui Muktamar tahun 2026;

4. Sebagai tanggung jawab moral atas,
– kasus korupsi yang membelit beberapa pejabat di PBNU selama ini (eks. Bendum PBNU, Ketua PBNU, Ketua Satgas Nasional GKMNU),
– sebanyak 5 orang dilingkungan PBNU dan PWNU DKI Jakarta telah diperiksa guna dimintai keterangan sebagai saksi;
– citra buruk yang ditimbulkannya secara kelembagaan,
– kehormatan dan kepercayaan terhadap jam’iyyah NU yang melemah, ditambah,
– kemelut PBNU yang tidak kunjung usai, serta
– kegaduhan jam’iyyah NU dibawah kepemimpinan PBNU 2021-2026;

Maka, meminta kepada KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), untuk MUNDUR dari jabatan Ketua Umum PBNU. Dan selanjutnya,

5. Mendesak PBNU untuk segera menyelenggarakan Muktamar yang legitimate, secepatnya sebelum musim keberangkatan haji 2026.

Surabaya, 13 Januari 2026

Pernyataan Sikap Resmi ini dirumuskan dan dibuat melalui rapat Presidium PO PM-MLB NU, dan dinyatakan atas nama Presidium oleh :
1. KH Imam Baehaqi, OC MLB NU sekaligus Pengasuh PP MIS Sarang, Rembang Jawa Tengah;
2. KH Abdul Muhaimin, Anggota Presidium, A’wan PBNU dan Pengasuh PP Nurul Ummahat, Prenggan, Kotagede, DI Yogyakarta;
3. KH Dimyati Muhammad, Anggota Presidium, Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur. (pun)

You may also like

Leave a Comment