Home POLITIKKPU Jatim Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama Penentuan Suara Hasil Pemilu

KPU Jatim Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama Penentuan Suara Hasil Pemilu

by Redaksi

SabdaNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 yang baru saja dilantik Aang Khunaifi mengaskan bahwa Sirekap bukan acuan utama dalam menentukan perolehan suara partai politik atau calon anggota legislatif (Caleg). Pasalnya, Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan suara Pemilu.

“Jadi yang menjadi acuan menentukan perolehan suara pemilu tetap dari proses manual yang didasarkan pada formulir C-Hasil yang dihitung di TPS dan direkap secara berjenjang mulai PPK kecamatan, KPU kabupaten/Kota, KPU provinsi hingga KPU RI,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (21/2/2024)

Aang menambahkan pihaknya akan melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan dengan lancar. Selain itu juga menutup ruang kesalahan mulai dari ⁰ tulis hingga hitung yang saat ini masih berlangsung hingga awal Maret mendatang.

“Untuk proses rekapitulasi ini masih tetap berlangsung meskipun di daerah-daerah yang ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Artinya PSU tidak mengganggu proses rekapitulasi,” jelas akvisis PMII ini.

Diketahui Bawaslu RI mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS). Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.

Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara. Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

Permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di
antaranya diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket), dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Kedua, terdapat pemilih yang memiliki KTP-elekteonik yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.

Selanjutnya ketiga, kata mantan komisioner Bawaslu Jatin ada pemilih   DPTb  yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Terakhir (kempat, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 kali.

Ia juga menjebaskan alasan dilaksanakannya PSL adalah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan dengan baik. (Pun))

You may also like

Leave a Comment