SabdaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah merampungkan proses verifikasi syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk kursi DPRD Jawa Timur pada Pemilu 2024. KPU Jawa Timur mengumumkan sebanyak 1.642 orang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jawa Timur.
DCS yang ditetapkan KPU Jatim itu berasal dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU Jatim pada beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, pada saat pendaftaran bacaleg Mei lalu KPU Jatim total menerima sebanyak 1.958 bacaleg.
Jumlah itu lantas menyusut menjadi 1.923 bacaleg pada masa perbaikan berkas pencalonan. Lalu, pada saat pencermatan DCS jumlah bacaleg DPRD Jatim kembali menyusut menjadi 1.919 orang. Pada tahapan pencermatan itu, nampaknya masih ada 277 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tersisa 1.642 orang bacaleg yang masuk DCS.
“Hanya bakal calon dengan status memenuhi syarat (MS) yang masuk DCS,” kata Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan saat dikonfirmasi Sabtu (19/8/2023).
Insan menjelaskan, bacaleg yang dinyatakan TMS itu lantaran sejumlah dokumen persyaratan tidak juga dipenuhi sesuai ketentuan. Sebagaimana aturan begitu DCS ditetapkan, maka parpol sudah tidak bisa mengganti para bacaleg mereka yang dinyatakan TMS.
“Yang TMS otomatis tidak masuk DCS,” ungkapnya.
Jika merujuk pada Pasal 71 Peraturan KPU No.10 Tahun 2023, bahwa masyarakat dapat
menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS mulai tanggal 19 – 28 Agustus 2023 mendatang.
KPU Jatim juga menyebut, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg. KPU Jatim akan membuka layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut terkait pencalegan.
Berikut rincian DCS dari 18 parpol peserta Pemilu 2024byang dilansir dari laman resmi KPU Jatim ;
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 120 Orang
2. Partai Gerindra : 120 Orang
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P) : 120 Orang
4. Partai Golkar : 120 Orang
5. Partai NasDem : 120 Orang
6. Partai Buruh : 57 Orang
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora) : 76 Orang
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 120 Orang
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) : 41 Orang
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 73 Orang
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) : 30 Orang
12. Partai Amanat Nasional (PAN) : 120 Orang
13. Partai Bulan Bintang (PBB) : 92 Orang
14. Partai Demokrat : 117 Orang
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 69 Orang
16. Partai Perindo : 89 Orang
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 115 Orang
24. Partai Ummat : 43 Orang. (pun)