Terjun ke Masyarakat, Bupati Gresik Ajak Berantas Peredaran Rokok Ilegal

by Redaksi

GRESIK,SabdaNews.com-Terjun ke masyarakat, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak masyarakat memberantas rokok ilegal. Hal ini dilakukan saat sosialisasi di Pendopo Balai Desa Laban Kecamatan Menganti.

Turut mendampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Gresik (Satpol PP) Suprapto, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono.

Bupati Yani menilai peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan pemerintah. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat. “Khususnya di Kabupaten Gresik agar dapat mengetahui ciri dan perbedaan bahkan dasar hukum larangan terkait rokok illegal,” jelasnya.

Gus Yani menjelaskan, setiap peredaran rokok itu ada pajaknya atau cukai, dan ini merupakan pajak terbesar, rokok yang tanpa cukai akan dikenakan sanksi sesuai undang undang yang berlaku.  “Pajak ini nantinya kembali kepada masyarakat untuk infrastruktur, hingga rumah sakit yang berada di Kecamatan Kedamean itu juga bagian dari pajak rokok,”  ungkapnya.

Untuk itu, dikatakan Yani diharapkan seluruh stakeholder ikut mendukung, karena ada manfaatnya. Lebih jauh Bupati juga mengingatkan kepada pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat, untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai, yang melanggar hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar,” tutupnya. (Red)

You may also like

Leave a Comment